Notification

×

Tag Terpopuler

Khairul Rizal CS Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Monday, October 28, 2019 | Monday, October 28, 2019 WIB Last Updated 2019-10-28T08:10:14Z

 
- Sidang Tuntutan Perkara Proyek Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP - Dikarenakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin, Khairul Rizal, mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya Khairul Rizal, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek tahun anggaran 2013 tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/10), tuntutan juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya.

Seperti Khairul, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa lainnya, yakni Ichsan Pahlevi dan Ahmat Toha sebagai pelaksana proyek serta Asmol Hakim konsultan pengawas pengerjaan proyek juga dituntut dengan hukuman yang sama serta keempatnya juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU Hendy Tanjung, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menunda persidangan dan mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya masing-masing untuk menyiapkan materi pembelaan.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilenjutkan pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Silakan terdakwa kembali ke sel tahanan sementara,” ucap Kamaluddin saat menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Hendy menjelaskan, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Pasal 2 tidak terbukti karena para terdakwa memiliki etikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp505 juta beberapa waktu lalu,” ucap Hendy yang juga Kasubsi Penuntuan Seksi Pidsus Kejari Palembang ini.

Sementara itu dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, tampak hadir juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya (PUCK) dan Perumahan Kota Palembang, Dr Ana Heriyana yang diduga mengetahui persis perihal proyek tersebut. Nampak raut muka tegang ketika mendengarkan Tuntutan JPU.

Ketika ditemui usai sidang, Ana hanya menjawab hanya menghadiri sidang saja.

"Hanya menghadiri sidang saja sesuai dengan perintah majelis hakim" Jawab Anna sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. (Fly)
×
Berita Terbaru Update