![]() |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Ahmad Irawan alias Iwan Brek (47) kembali menjalani persidangan dengan agenda Tangggapan (duplik) dari Penasihat Hukum (PH) nya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Selasa(1/10).
Pada persidangan Majelis Hakim yang diketuai H A Suhel SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Hakim A Syarifuddin SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH.
Didalam agenda sidang duplik, yang dibacakan oleh kuasa hukum Terdakwa Defi Iskandar SH mengatakan, secara fakta hukum didalam persidangan sebelumnya didalam Replik JPU pada poin II alenia pertama, tidak berdasarkan hukum, ucapnya.
Sebab, menurut Defi, secara fakta hukum didalam perkara pidana Nomor : 458/Pid.B/2009/PN.Plg terdakwa Medy Zalfitri alias Medy dan terdakwa Ilham Khoik alias Oom yang keduanya merupakan pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap korban M Ripai alias Ipan.
Sedangkan, secara fakta hukum, terdakwa mempunyai hak ingkar dan keterangan kedua terdakwa tidak dibawah sumpah. Oleh karenanya, keterangan kedua terdakwa tentu diragukan kebenarannya.
Selain itu, sebelumnya kedua terdakwa didalam persidangan menyatakan, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dan dibawah sumpah menyatakan, "sengaja memfitnah terdakwa dikarenakan, saksi Medy sakit hati dengan terdakwa karena telah dipecat dan saksi Oom diajak oleh saksi Medy untuk menyiram korban dengan cuka para".
Dengan maksud untuk memfitnah terdakwa. Karena, saksi Medy dan Oom mengetahui antara terdakwa dan korban telah terjadi ribut mulut sebelumnya dan berniat mengadu domba bertujuan agar lahan parkir milik terdakwa dapat dikuasai oleh Medy dan Oom.
Medy dan Oom merupakan saksi mahkota, menurut Prof DR Loebby Loqman SH MH, yang dimaksud dengan "saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan".
Oleh karenanya, kesaksian Medy dan Oom yang menyatakan, penyiraman cuka para disuruh oleh Iwan Brek tidak berkekuatan hukum dan tentu diragukan kebenarannya.
Karena, keterangan saksi mahkota bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1174.K/Pid/1994 (03/05/1995) Jo. Nomor : 1592.K/Pid/1994 yang menyatakan, "pemeriksaan terhadap saksi mahkota sebaiknya tidak dilakukan, karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)".
Apalagi, secara fakta hukum keterangan tersebut telah dicabut oleh saksi Medy dan Oom dimuka persidangan dibawah sumpah. Tanpa adanya ancaman dan tekanan dari pihak keluarga terdakwa maupun terdakwa sendiri, jelasnya.
Defi berharap, Majelis Hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan amarnya, menyatakan terdakwa Iwan Brek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu" sesuai perumusan primer pasal 355 ayat (1). Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dengan segala akibat hukumnya, ucap Defi.
Usai pembacaan duplik dari PH terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan, ucap Suhel sembari mengetukan palunya.(Fly)