Algun Asdianto owner OT Viona Lahat, (foto/KH. Helmi) |
LAHAT, SP - Menyikapi hasil rapat Kordinasi Bupati Lahat Cik Ujang,SH bersama Camat dan beberapa instansi dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam rangka membahas laporan masyarakat terkait aktivitas orgen tunggal (OT) main diwaktu malam hari, Komunitas OT Kabupaten Lahat meminta diundang dan diskusi bersama pihak pengusaha OT Se Kabupaten Lahat sebelum disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan OT diwaktu malam hari. Hal itu diungkapkan Owner OT Viona Lahat Alguan Asdianto Senin (28/10).
"Kami penjual jasa dan kometmen berdasarkan permintaan ahli rumah. Tidak tepat dikeluarkannya perda larangan OT di waktu malam hari akibat adanya peredaran narkoba dan miras pada saat kami main",Tegasnya kepada Pemkab Lahat.
Sampai saat ini, belum perna terjadi permintaan main OT di dalam kota dan luar kota, ahli rumah memakasa kepada pemilik OT untuk dapat menjual atau mencarikan penjual miras, narkoba dan mengundang beduan tempel pada setiap tempat main.
"Jelas kami tolak (Red...) Meski bayarannya 10 kali lipat dari kontrak biasa kami main. Terjadinya jual beli miras dan datangnya beduan tempel bukan kami undang, mereka datang dan pergi sendiri", jelasnya menyikapi pertemuan Pemkab Lahat terkait wacana pembentukan Perda Larangan OT Malam Hari di Bumi Seganti setungguan yang berdampak pada pembatalan kontrak main pada malam hari secara mendadak oleh tuan rumah.
Jika memang sambungnya akan dilakukan pembahasan pembentukan Perda larangan OT pada malam hari di Kabupaten Lahat jangan melupakan pengusaha OT untuk diajak duduk, dimintai tanggapan, usulan dan ikut berdikusi sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.
"Tentu. meski hanya penjual seni, jangan gengsi mengundang dan berdikusi dengan kami Pengusaha OT di Kabupaten Lahat. Ini sangat sepeleh dibandingkan problem-problem dihadapi masyarakat Lahat saat ini. Cetusnya.
Pada pertemuan beberapa waktu yang lalu dikutip dari laman Kominfo, Bupati Lahat menginstruksiksn kepada Camat untuk melakukan pengawasan dan monitoring di wilayahnya, agar orgen tunggal (OT) tidak boleh pada malam hari, dikarenakan menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Laporan dari masyarakat yang meminta untuk distop terlebih dahulu hiburan malam kecuali pada siang hari, mulai pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, karena sudah ada yang sampai meninggal, seperti di Kecamatan Kikim, Jarai. Selain itu juga peredaran narkoba di desa desa semakin banyak, kasian kepada generasi penerus kita. Jadi kita menerapkan aturan itu bukan untuk kepentingan politik Bupati, melainkan murni untuk kepentingan masyarakat banyak,” (KH.Helmi)