BANYUASIN, SP – Guna mengantisipasi terjadinya penyakit gangguan pernapasan di kalangan pelajar di wilayah Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin, telah beredar surat ke masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan proses belajar di rumah bagi siswa di sini.
Surat edaran tersebut diberlakukan selama dua hari mulai tanggal 25 dan 26 Oktober 2019. Terbitnya surat edaran terkait semakin pekatnya asap akibat pembakaran lahan beberapa hari terakhir di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan sekitarnya.
Dihubungi Media ini, Koordinator Wilayah Disdikbud Kecamatan Suak Tapeh Ponimah M.Si membenarkan, bahwa telah dibuat surat edaran oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), terutama bagi sekolah yang terganggu akibat asap tebal bisa merumahkan siswa.
Namun hanya siswa yang diliburkan, sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan masih tetap aktif melaksanakan tugas dan fungsi di satuan pendidikan. “Kasihan dengan peserta didik khususnya bagi yang terimbas kabut asap tebal, ditakutkan mereka terserang penyakit sesak napas akibat asap,” tutur dia.
Ini diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terimbas kabut asap tebal, sebab hingga pukul 10.00 WIB kemarin pagi, kondisi kabut asap di wilayah kecamatan Suak Tapeh sangat tebal, sehingga sangat mengganggu pemandangan dan berdampak pada penyakit Ispa.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Agus Suherwan membenarkan bahwa kondisi kabut asap semakin tebal, dia berharap bagi wilayah yang terkena dampak kabut asap tebal agar berkoodinasi dengan koorwil kecamatan untuk meliburkan siswa.
“Kondisi asap di masing-masing kecamatan atau desa memang berbeda, ada yang kabut asap tebal, ada juga yang tidak pekat, bagi wilayah yang sudah darurat kabut asap boleh meliburkan siswa asal koordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan,” tutur dia.
Sementara Ketua K3S Kecamatan Suak Tapeh, Herlani mengaku harus mengabil langkah terbaik dalam menyelamatkan siswa dari gangguan penyakit Ispa, karena dalam tiga hari terakhir, kondisi di kecamatan Suak Tapeh memang sudah masuk darurat asap.
“Mulai dari subuh hari hingga menjelang sore kabut asap sangat pekat, sehingga dapat mengganggu kesehatan bagi pelajar yang melaksanakan proses pembelajaran, makanya kita membuat surat edara bagi satuan pendidikan,” tutur dia.
Surat tersebut sama sekali tidak mengikat, karena hanya untuk ansipasi bagi sekolah yang pekat asap, bagi sekolah yang tidak boleh menjalankan aktifitasnya untuk melaksanakan poembelajaran di sekolah, tapi kalau sudah berdampak kepada kesehatan pelajar maka boleh dirumahkan. Artinya siswa belajar di rumah. (Adm)