Puluhan seniman saat menggelar aksi demonstrasi terkair karhutlah dan kabut asap di halaman kantor gubernur sumsel, selasa (15/10/2019) (foto/lan) |
- Tuntut Gubernur Tindak Tegas Pembakar Lahan
PALEMBANG, SP - Hal berbeda tampak di halaman kantor Gubernur hari ini, sejumlah alat band dan sound system terpampang beserta sejumlah seniman. Kedatangan mereka tak lain mengkritik pihak pemerintah terkait makin parahnya kabut asap yang terjadi saat ini, dengan harapan dapat teratasi sehingga tak menimbulkan korban jiwa, Selasa (15/10/2019).
Unjuk rasa sejumlah seniman tersebut juga berkolaborasi dengan Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) melakukan orasi dan menyampaikan kritik lewat sejumlah lagu. “Hal ini semata mata agar pihak terkait menindak tegas pembakar lahan baik personal ataupun koorporasi,” ucap salah satu koordinator aksi M Fitriansyah atau akrab di sapa Mpit.
Dalam kesempatan itu juga, perwakilan ASB Charma kembali menegaskan jika terjadi kabut asap ini karena berbagai faktor, baik dari koorporasi atau memang lahan yang sengaja dibakar. “Kami menggugat, atasi persoalan asap ini, kami masyarakat sudah merasa sesak untuk bernafas apalagi anak anak kecil, kerja terhambat, sekolah pun diliburkan,” ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan Rubi Indarta, dimana menurutnya, telah menjadi tugas serta kewajiban pihak pemerintah mengatasi kabut asap ini, seperti pihak BPBD, jangan setiap tahun warga harus merasakan kabut asap ini. “Seniman dan aktivis menggugat, jangan hanya diam, berikan tindakan dan solusi agara asap tak muncul lagi,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, sejumlah lagu kritikan dinyanyikan para seniman seperti lagu Bongkar milik Iwal Fals hingga lagu Lestari mikik Boomerang. Tak hanya bernyanyi, para aktivis juga membacakan puisi karya Wiji Tukul yang dibawakan oleh Suzie.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Edward Candra mengatakan bahwa Pemprov Sumsel bersama stokeholder terkait sangat serius menangani karhutla dan tindakan tegaspun sudah dilakukan. "Jerat hukum untuk pembakar lahan sudah jelas diatur. Pidana minimal 3 tahun atau denda 10 miliar, sanksi penggantian lahan yang rusak ganti rugi dengan pembayaran ke pemerintah baik melalui pengadilan ataupun ke kementerian lingkungan hidup. Kami bersedia terbuka untuk melihar perkembangan tindak lanjut penanganan karhutla," katanya singkat (Lan)