Notification

×

Tag Terpopuler

Kabur Dari Polisi Kaki Jambret di Dor

Thursday, October 24, 2019 | Thursday, October 24, 2019 WIB Last Updated 2019-10-24T09:50:01Z


PALEMBANG, SP - Dampak hendak kabur melarikan diri saat akan diamankan, Muhammad Angger Proyogi alias Yogi (19) pelaku kejahatan jambret terpaksa kaki kananya diterjang timah panas polisi.

Warga Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit Tekab, Iptu Tohirin. 

Diamankannya Yogi di kediamannya sekitar pukul 17.00, lantaran pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan korban Resti Mayang Sari (24) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Sinar Ladang 1, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

"Pelaku sempat melawan sehingga kita memberikan tindakan tegas, sebelum kita membawanya ke Polresta. Kita terlebih dahulu ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk mengangkat timah panas di kaki pelaku setelah itu baru kita bawa ke Polresta," kata Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara Kamis (24/10).

Untuk aksi Pencurian dengan kekerasan terjadi pada 8 November 2018 lalu sekitar pukul 18.30, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gub H Bastari Depan Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dimana korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian datang tersangka langsung memepet dari kiri kemudian langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di antara korban dan temannya.

Kemudian setelah mendapatkan tas tersebut pelaku langsung melarikan diri sehingga akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu buah tas warna putih yang berisikan satu unit ponsel merk Vivo V7, satu lembar KTP atas nama Korban, satu lembar ATM Bank BCA atas nama Korban dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu dengan total kerugian sekitar Rp 3.620 juta dan melapor ke Polresta Palembang.

"Atas laporan pelapor itulah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palembang untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu Lembar KTP dan satu lembar ATM Bank BCA milik korban.

Sedangkan, Pelaku Yogi mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap korban di TKP. "Ya pak saya melakukannya seorang diri pak, dan ponsel milik korban saya jual pak," katanya.

Sedangkan uang hasil penjualan ponsel sendiri dia habiskan untuk poya-poya bersama-sama temannya. "Ya pak habis poya-poya saja uangnya pak dan tinggal KTP sama ATM korban saja yang masih di saya pak yang lainnya sudah saya buang pak,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update