PALEMBANG, SP - Empat terdakwa pengedar narkotika golongan 1 dengan barang bukti berupa shabu seberat 127,99 gram yang menjerat Iim Sulaiman beserta istri Siti Halimah dan Dris Muzai serta S. Yuda. Akhirnya Rabu (23/10) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Subur Susatyo SH MH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melawan hukum, memperjual belikan narkotika jenis shabu melebihi berat 5 gram, dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan shabu dengan berat bruto 133,77 gram.
"Mengadili dan memutuskan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, dengan denda sebesar Rp 1 Milyar". Tegas hakim ketua Subur bacakan amar putusannya.
Adapun amar putusan yang telah ditetapkan tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa agar dipidana penjara selama 10 tahun.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut para terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing menerima terhadap putusan hakim.
Tertangkapnya para terdakwa tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis shabu, yang langsung direspon oleh petugas kepolisian yang melakukan Undercover Buy (penyamaran) dengan bepura-pura menjadi pembeli.
Setelah disepakati transaksi tersebut pihak kepolisian dan terdakwa Iim Sulaiman beserta istri terdakwa Siti halima sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso di depan Lrg. Tirto Mulyo. Dengan membawa barang bukti yang telah disepakati. Setelah bertemu dan terbukti, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Tertangkapnya kedua terdakwa tersebut maka petugas kepolisian melakukan pengembangan, hingga kedua terdakwa lainnya juga ditangkap dan diamankan oetugas kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)