Notification

×

Tag Terpopuler

"Janjikan Korban Jadi PNS Rumah Sakit, Rosmery Divonis 2 Tahun Penjara"

Thursday, October 10, 2019 | Thursday, October 10, 2019 WIB Last Updated 2019-10-10T06:43:02Z


PALEMBANG, SP - Dengan modus janjikan bisa diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS), di Rumah Sakit Siti Fatimah Sumsel, Rosmery Fajarsari (30), warga jalan Kemangi Rt 32 No 1639 Kelurahan 9 Ilir Palembang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Adi Prasetyo SH MH dan jaksa penuntut umum (JPU) Erwin Wahyudi SH  di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, Kamis (10/10).

Pada persidangan diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tidak pidana penipuan sebagai di atur dalam pasal 378 KUHP dan pasal 182 ayat (1) huruf a KUHP. Dan harus mempertanggu jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis hukuman pidana penjara kepada terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang beberapa waktu lalu yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Adaoun oerkara yang menjerat terdakwa tersebut berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban Warnawati dan anaknya Hanifah warga jalan Tua Patinaya Blok 11 Rt 24 Rw 07 Kelurahan 24 Ilir Palembang dengan tujuan menjanjikan pekerjaan menjadi pegawai PNS di Rumah Sakit Siti Fatimah Sumsel.

Kemudian terdakwa meminta uang satu juta rupiah kepada ibu korban sebagai uang awal untuk pendaftaran anaknya untuk menjadi PNS. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membawa buku contoh soal kisi-kisi tes CPNS berserta surat kelulusan CPNS.

Korban percaya dan menyerakan uang sebesar Rp 54.775.000 kepada terdakwa yang diberikan secara bertahap, dimana setiap kali korban menyerahkan uang tidak dibuatkan kuwitansi, namun dicatat dipembukuan oleh anak korban.

Pada tanggal 14 September 2018 terdakwa memberikan surat pengumuman kelulusan palsu kepada korban tentang kelulusan anak  korban yang diterima  sebagai honor daerah RS Umum Daerah. Mendengar kelulusan tersebut anak  korban merasa senang telah di terima sebagai PNS.

Hingga persidangan, anak  korban tidak pernah diterima dan bekerja sebagai pegawai PNS di RS Siti Fatimah. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 54.775.000. (Fly)
×
Berita Terbaru Update