PALEMBANG, SP - Waktu antara pemberian stimulus atau keringanan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak dengan batas akhir pembayaran yang terlalu pendek, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menilai hal ini menjadi salah satu alasan mengapa capaian baru 71,71 persen.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman mengatakan, hingga pekan kedua Oktober ini, capaian PBB belum beranjak positif padahal batas akhir pembayaran 30 September lalu. "Capaiannya baru 71,71 persen dari target Rp275 miliar, harusnya memang sudah 100 persen. Belum ada kenaikan signifikan sejak berakhir akhir bulan lalu sekitar Rp196 miliar," katanya, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, sebagian besar wajib pajak berpotensi sudah melakukan pembayaran. Belum tercapainya PBB ini lantaran waktu pemberian stimulus dengan batas waktu pembayaran yang pendek. Pihaknya baru melakukan pembagian SPPT baru setelah pemberian Stimulus pada awal Agustus.
"Pada saat itu kita lakukan pembagian SPPT kembali dengan pemberian stimulus, waktunya sangat pendek, mungkin ada yang belum sempat bayar atau wajib pajak sedang tidak ada di tempat, ada juga SPPT ganda dan salah alamat, kita tunggu sampai Desember ini, optimis tercapai," jelasnya.
Ia mengatakan, PBB merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar, yakni sebesar 21 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang. Menurut dia, kenaikan PBB 2019 merupakan konsekuensi atas penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang dilakukan pemkot pada Maret 2019.
"Kita sudah memberikan stimulus atau diskon hingga 75 persen, kita juga sudah beri waktu jika ada yang keberatan, kita berharap wajib pajak sadar membayar kewajiban ini," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tetap mengejar target di akhir bulan Desember, ini jadi motivasi untuk terus memberdayakan UPT yang ada di 18 Kecamatan. Pihaknya akan melakukan pola door to door ke rumah wajib pajak yang belum membayar.
"Kita lakukan door to door ke wajib pajak terutama yang potensial, tahun ini juga kita berikan kesempatan bagi yang piutang untuk segera dilunasi," ujarnya.
Salah satu wajib pajak yang bertempat tinggal di Bukit, Linda mengatakan, PBB yang dibayarkannya tahun ini memang mengalami kenaikan. Tetapi kabarnya pemkot memberikan kebijakan pengurangan. "Biasanya kami bayar Rp250 ribu, sekarang Rp340 ribu," katanya. (Ara)