BANYUASIN, SP - Masih ada orang yang belum tahu aturan jika menjadi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tidak harus berhenti dari pekerjaan PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan.
"Status pekerjaan yang lama tidak diberhentikan, tetap sebagai PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan,”ujar Kepala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/10).
Dikatakan dia, bahwa tidak ada aturan yang melarang yang menjelaskan pegawai pemerintah dan swasta, terpilih menjadi Kades, BPD dan Perangkat Desa harus berhenti. Hanya dia menekankan syaratnya harus mendapat izin dari atasan di tempat yang bersangkutan bekerja.
"Sejumlah Kades di Kabupaten Banyuasin ada yang statusnya PNS, begitu juga BPD yang berstatus Honorer. Tidak diberhentikan,”jelas Roni.
Sementara izin diberikan ada pengecualian seperti PNS dan Honorer yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak mungkin akan mendapat izin dikhwatirkan menganggu tugasnya.
“Sebab tugas mereka padat dan dibutuhkan oleh instansi tersebut. Hanya saja yang bersangkutan tidak mendapat penghasilan tetap dan tetap menerima tunjangan”terangnya.
Alasan tidak diberhentikan dari pekerjaan lama, Roni menyebut karena jabatan Kades, BPD dan Perangkat Desa bukan wadah politik seperti Partai Politik. “Apabila mereka sudah berkecimpung di Partai Politik maka pekerjaan tadi harus berhenti,”tukasnya. (Adm)