Notification

×

Tag Terpopuler

Ini Dakwaan JPU Terhadap Dua Remaja Palembang Pembobol Bank hingga Belasan Milyar

Thursday, October 03, 2019 | Thursday, October 03, 2019 WIB Last Updated 2019-10-03T08:33:15Z

- Sidang Perdana Pembobol Bank Lewat Aplikasi E-Commerce Kudo

PALEMBANG, SP - Sidang perdana kasus pembobolan bank berplat merah melalui Aplikasi E-Commerce KUDO senilai Rp 16 Milyar yang menjerat terdakwa Yaser Anggita (24) Warga Dusun Petaling, Tulung Selapan OKI bersama Rikki Fernando (23) warga Jalan Residen H Abdul Rozak no.54 kelurahan Bukit Sangkal Palembang. 

Dalam persidangan yang di gelar Kamis (3/10) di ruang sidang Sari dengan menghadirkan kedua terdakwa yang masih remaja tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH.

Dalam dakwaannya JPU membacakan kronologis penangkapan para terdakwa oleh petugas kepolisian dalam hal ini tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dan sudah dilakukan penahan sejak bulan Juli 2019 lalu.

JPU menjelaskan bahwa perkara yang telah menjerat kedua terdakwa tersebut adalah dengan modus menggunakan ratusan Virtual Account Aplikasi E,-Commerce Kudo berkali-kali, dengan kode virtual khusus yang hanya diketahui oleh kedua terdakwa hingga menyebabkan  salah satu bank milik pemerintah senilai belasan milyar tersebut dibobol oleh terdakwa.

"Kedua pelaku tersebut adalah teman satu universitas yang telah menyelesaikan studinya satu tahun lalu, awalnya terdakwa Yasser berniat untuk meminjam rekening BCA milik terdakwa Rikki untuk mentransferkan sejumlah uang dengan menggunakan aplikasi E Commerce Kudo, mengingat semasa kuliah dahulu, Yas sering meminta bantuan membayarkan uang kuliah melalui rekening BCA milik terdakwa Rikki. Dikarenakan sudah terbiasa, Rikki pun tidak menaruh curiga ketika diminta bantuan oleh temannya tersebut. Bahkan tak hanya satu kali, total ada sebanyak tiga kali Yasser meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut melalui M-Banking dengan menggunakan gawai Oppo F1 milik Rikki  dalam waktu yang berdekatan dan di hari yang sama dengan jumlah yang bervariasi" Jelas JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang telah menyebabkan kerugian nelasan milyar dari salah satu bank berplat merah, telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing terdakwa maksimal hingga 7 tahun.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Mulyadi SH MH, memberikan pilihan kepada kedua terdakwa untuk didampingi kuasa hukum sendiri atau kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum yang akhirnya memilih dari pihak Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa. Serta menunda sidang hingga Rabu (9/10) dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update