- Setelah Sempat Ditunda Seminggu Lalu
PALEMBANG, SP - Hari ini, Senin (07/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang kembali akan menggelar sidang diduga korupsi tugu tapal batas Palembang Banyuasin, yang sempat ditunda beberapa waktu yang lalu, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, Andi Andri Utama SH, Minggu (06/10). Menurutnya agenda sidang tersebut jika memungkinkan setelah pemeriksaan saksi dihari yang sama maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa satu persatu yakni terdakwa Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi.
"Ya karena mengingat efisiensi waktu dalam proses Persidangan mungkin nanti akan langsung kita konfrontir pertanyaan kepada masing-masing terdakwa" Ucap Andi
Andi pun menambahkan bahwa terdapat fakta-fakta persidangan untuk empat terdakwa tersebut yakni menurut pendapat penuntut umum tetap terbukti itu dengan cara nanti setelah mekanisme persidangan selesai, sampai pemeriksaan terdakwa maka nanti barulah mengagendakan pembacaan tuntutan.
Ketika disinggung mengenai akan adanya tersangka baru dalam kasus diduga korupsi pembangunan tugu batas Palembang-Banyuasin, Andi menjawab belum ada penetapan tersangka baru.
"Untuk pentapan tersangka baru saat ini kita belum ada penetapannya, kita lihatlah nanti fakta di persidangan dan itu untuk eksekusinya ada di pihak penyidik". Tutup Andi. (Fly)