Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi Terdakwa Sudutkan BSB Sebagai Pemberi Fasilitas Kredit

Friday, October 25, 2019 | Friday, October 25, 2019 WIB Last Updated 2019-10-25T02:40:48Z

- Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja BSB Tahun 2014

PALEMBANG, SP - Dengan menggunakan kemeja batik berwarna kuning tanpa menggunakan baju tahanan khusus, Ir Augustinus Judianto ,Kamis (24/10) Kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilian Tipikor Palembang.  Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Bangun Wijayanti And Partners.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Hakim Erma Dianti SH, Terdakwa perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) Tahun 2014 yang merugikan negara terutama perekonomian daerah dalam hal ini  BSB sebagai Bank Daerah Provinsi Sumsel senilai lebih dari Rp 13 Milyar.


Dalam eksepsinya menyebutkan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel yang diketuai Adi Purnama SH dalam kasus diduga korupsi yang dilakukan oleh PT. Gatramas Internusa (GI) adalah tidak berdasar, yang menurut tim kuasa hukumnya pemberian kredit oleh BSB kepada PT GI adalah termasuk ruang lingkup Perdata bukan merupakan ranah Pidana.

“Adapun proses pemberian kredit berdasarkan pengikatan serta perjanjian kredit tersebut telah melewati serangkaian tahapan pengujian yang dilakukan oleh petugas Bank Sumsel Babel hingga akhirnya pengajuan kredit tersebut sudah dinilai layak, disetujui dan dapat dicairkan”. Ucap salah satu kuasa hukum terdakwa Novirianti bacakan eksepsinya.

Lebih jauh Novirianti mengatakan bahwa terdapat juga agunan yang telah di berikan oleh PR GI berupa sebidang tanah dan 1 Unit Alat Berat Tesco yang telah melewati proses penelitian, pemeriksaan dan penilaian oleh pihak BSB dalam hal ini oleh petugas dari Analisa Kredit BSB yang telah menyatakan bahwa sejumlah agunan tersebut dinilai telah mencukupi sebagai jamina kredit.

“Oleh karena itu, dakwaan JPU yang telah dibacakan beberapa waktu lalu dapat dikatakan tidaklah cermat, karena mengabaikan peran dan fungsi dari petugas Analisis Kredit dari BSB”. Sebut Novirianti.

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa, maka oleh majelis hakim kembali menunda jalannya persidangan dengan agenda mendengar tanggapan dari JPU atas eksespsi terdakwa pekan depan.

Ketika ditemui usai persidangan, Adi Purnama SH selaku ketua tim JPU Kejati Sumsel mengatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa banyak tentang materi dakwaan tidak diterima serta dakwaan yang telah dibacakan adalah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.

“Nanti akan kita lihat fakta dipersidangan nanti apakah eksepsi tersebut sudah memenuhi pasal tersebut ataukah tidak. Itu nanti akan kita susun untuk agenda sidang selanjutnya dalam sanggahan dari kita sebagai Jaksa Penuntut Umum”. Tutup Adi.

Sekedar mengingatkan Bahwa pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13.961.400.000,. (Fly)
×
Berita Terbaru Update