PALEMBANG, SP - Kedapatan memiliki 100 Butir ineks dengan berat netto 26,70 Gram saat digeledah di sebuah kamar hotel dikawasan sekip Palembang, membuat terdakwa Zulfadli (37) diganjar majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Pada sidang yang di gelar pada hari Selasa (16/10) di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A khusus, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH.
Adapun petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 berjenis pil bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan". Tegas Hakim saat bacakan putusannya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa ketika usai mendengarkan putusan menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan satu tahun yang pada persidangan sebelum JPU menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun. (Fly)