Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir 500 Butir Inek Divonis 12 Tahun Penjara

Friday, October 25, 2019 | Friday, October 25, 2019 WIB Last Updated 2019-10-25T09:02:52Z

PALEMBANG, SP - Dua remaja Asep Wahyu dan Randa Piranda terdakwa kurir narkotika jenis inek sebanyak 500 butir, Jumat (25/10) diganjar majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH, kedua terdakwa dinyatakan sah dan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika jenis Ekstasi (Inek) sebanyak 500 butir dengan berat netto 183 Gram.

"Mengadili dan memutuskan terhadap kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara masing-masing selama 12 Tahun". Ucap hakim Abu bacakan amar putusannya.

Terhadap vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan terima dan pikir-pikir.

Adapun vonis putusan tersebut lebih ringan dua tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH yang menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun.

Tertangkapnya kedua kurir barang haram tersebut bermula saat terdakwa Asep Wahyu yang meruoakan warga Lampung ini mendapatkan telepon dari Zul (DPO) mengantarkan 500 butir inek dengan diimingi upah Rp. 5 juta kepada pemesan yang berada di Jambi. 

Akan tetapi dipertengahan jalan, terdakwa Asep Wahyu kembali ditelpon oleh Zul, agar mengantarkan barang tersebut ke Palembang dan menemui terdakwa Randa Piranda. Sesampainya di Palembang kedua terdakwa pun kembali ditelpon oleh Zul, agar barang tersebut diberikan kepada seseorang pemesan.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba tersebut, petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumsel, bergerak cepat melakukan pengamanan dan penangkapan kedua terdakwa berikut barang bujtinya berupa pil ekstasi warna coklat tanpa logo sebanyak 500 butir yang disimpan terdakwa didalam ranselnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update