BANYUASIN, SP – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Banyuasin membekuk dua pelaku penjual sabu yang meresahkan masyarakat Banyuasin. Dari tangan kedua pelaku diamankan 5 paket sabu siap edar.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SiK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Liswan Nurhafis, SH mengatakan bahwa kedua tersangka bernama DA (33), warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh dan MN (43), warga Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
“Untuk tersangka Deka diringkus dikediamannya Jumat 20 September 2019 yang lalu, dari tangannya diamankan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,51 gram dan satu unit hape. Sedangkan Marlin juga ditangkap dikediamannya di Desa Sungsang pada 23 September yang lalu dan diamankan 2 paket sabu berat bruto 0,55 gram,” jelas dia.
Menurut penjelasan Liswan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Meranti dan Desa Marga Sungsang. Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Tersangka DA dibekuk saat sedang menunggu pembeli narkoba di rumahnya. Sedangkan Marlin kita lakukan penggerbekan dikediamannya dan diamankan barang bukti sabu siap edar,” jelas dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. “Saat ini kedua tersangka mendekam disel tahanan Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Sementara itu tersangka DA mengaku jika barang haram itu akan diedarkan diwilayah Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh. “Untuk dijual ke pemuda-pemuda desa pak, biasanya diacara-acara pesta,” ujar dia kepada polisi. (Adm)