PALEMBANG, SP
- Tak diberikan uang Rp200 ribu, Keni Oktaria (32) warga Jalan
Mojopahit, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring ditendang bagian
wajah dan diusir oleh sang suami Basri (64) warga Jalan Aiptu A Wahab,
Lorong Sawah II, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Setelah
melakukan musyawarah dengan pihak keluarga Keni didampingi orang tuanya
melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami ke SPKT
Polresta Palembang, Kamis (3/10).
Keni
menuturkan, hanya gara-gara tidak di kasih uang Rp200 itu kepada
terlapor untuk diberikan kepada anak dan orang tuanya. Terlapor lantas
mengusir pelapor dari rumahnya. "Sebelum mengusir saya dari rumah pak,
dia marah-marah dan menendang wajah saya pak," ujarnya.
Kejadian
ini terjadi pada 25 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam
rumah terlapor. "Saat itu saya bersih-bersih, lantas dia minta uang
kepada saya dengan alasan uang di dia ada Rp100 ribu tidak cukup untuk
diberikan kepada anak dan orang tuanya," katanya.
Bukannya
menerima tapi malah marah-marah dan melakukan tindakan yang tidak
terpuji yang disertai pengusiran. "Saya diusir pak, kemudian saya
tinggal ditempat orang tua saya sesuai dengan alamat KTP saya pak,"
bebernya.
Hingga saat ini
tidak ada permintaan maaf oleh sang suami ataupun menjemput pelapor
ditempat orang tuanya. "Sepertinya pak dia tidak punya itikad baik
ataupun minta maaf kepada saya pak atas ulahlah tersebut pak,"
ungkapnya.
Sementara itu
Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara
melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya
laporan polisi terkait KDRT yang dialami korban.
"Laporan
sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Untuk sang suami atas
adanya laporan ini bisa terkena undang-undang (UU) nomor 23 tahun
2004," pungkasnya. (mlm)