BANYUASIN, SP - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai menerapkan pengukuran tanah dengan sistem titik koordinat, mulainya kegiatan tersebut ditandai dengan pengukuran tanah di Kecamatan Suak Tapeh secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Banyuasin DR H Muhammad Senen Har, M.Si Senin (14/10)
"Dengan adanya program pendataan aset Pemkab ini, semua dapat mengetahui hak dan bukan hak atas tanah. Juga sebagai inventarisasi dari Kabupaten Muba ke Banyuasin. Sistem koordinat juga memudahkan aparat dalam melakukan pengukuran,” kata Kepala Dinas Perkimtan Banyuasin Zulkipli Idrus saat Launching pengukuran pengikatan titik kordinat dalam rangka legalisasi pertanahan aset milik Pemkab Kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan, penggunaan titik koordinat tersebut dimaksdukan untuk menguatkan data kepemilikan tanah, jika sewaktu-waktu ada masalah sehingga bisa dipertanggung jawabkan dan menghindari tumpang tindihnya tanah milik Pemkab Banyuasin, desa dan masyarakat.
Setelah dibuka launching penguatan titik kordinat oleh Sekda Banyuasin, legalisasi aset daerah tim yang terdiri dari BPN dan Perkimtan ini mulai bekerja di dua Kecamatan, yakni Rantau Bayur dan Suak Tapeh. Aset yang menjadi fokus titik kordinat meliputi Pemerintahan, Puskesmas dan Pustu, Sekolah dan Terminal.
"Ada 70 aset tersebar di Kecamatan Suak Tapeh dan Rantau Bayur yang akan dilakukan pendataan baik baru maupun ulang. Data yang diukur ulang kemungkinan besar seperti tanah yang berdokumen sejak masih tergabung di Kabupaten Muba, nah sekarang kita ukur dan legalisasi kembali,” tambah dia.
Sementara itu Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si mengatakan, pihaknya sangat senang dengan adanya program yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin. Selain untuk mencegah adanya tumpang tindih surat, juga sebagai pelaksanaan program Bupati Banyuasin.
“Kita di Kecamatan Suak Tapeh sangat senang adanya program legalisasi aset daerah yang dilakukan tahun ini di Suak Tapeh. Kedepan, kita semua berharap tidak ada lagi tanah Pemkab yang terbengkalai dan tidak memiliki legalitas,” harap dia. (Adm)