PALEMBANG, SP - Eko Saputra (35) berurusan dengan petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta lantaran ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Rizki (28), seorang pedagang hingga ditangkap Kamis (10/10), sekitar pukul 10.30 WIB
Ditanya alasanya ikut melakukan aksi itu warga Jalan Muhajidin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,
Itu mengatakan, nekat melakukan aksi ini karena sering diejek korban, dengan perkataan banci atau wanita pria (waria). "Oleh perkataan inilah saat ketemu terjadilah aksi itu. Sudah kudiamke, tapi dia itu (korban) selalu mengejek saya,"ucap Eko
Lanjutnya, saat terjadi aksi pengeroyokan itu, ia melakukan pembacokan terhadap korban hanya sekali," saya bacok korban di kaki pak satu kal. Sedangkan roma bacok korban dikepala,"tuturnya.
Eko ditangkap petugas Pidum Polresta Palembang, pimpinan Kanit Opsnal Pidum, Ipda Andrean yang akrab disapa Piluk, saat berada di rumah susun blok 49, saat pelaku sedang nongkrong. Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, namun Eko mengaku bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya.
Tanpa banyak bicara, Eko pun beserta barang bukti berupa pedang panjang, langsung diamankan ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan Eko bersama rekannya, Roma (sudah tertangkap pada September), terjadi pada 11 Juli 2019, di jalan Mujahidin tepanya di depan Toko Syakira simpang pasar 26 Ilir Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dimana, saat itu korban sedang duduk di TKP (Tempat kejadian perkara), lalu datanglah tersangka dan rekannya bernama Roma lalu terjadi percekcokan.
Kemudian tersangka Roma memeluk korban dari belakang, dan eko langsung menikam korban menggunakan sajam jenis parang.
Dan akibat kejadian itu, korban pun korban mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, dan pergelangan tangan kanan. Selanjutnya korban langsung dilarikan di bawa ke RS Charitas oleh warga untuk dilakukan perawatan.
"Bener tersangka ditangkap atas laporan korban, dengan laporan kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP ayat 2," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting.
Selain mengatakan Eko, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pedang yang digunakan pada aksi pengeroyokan tersebut," Sebelumnya kita sudah mengamankan rekannya yakni Roma sekitar 1 bulan lalu dan saat sedang menjalani hukuman. Mereka akan dijerat pasal 170 KUHP, ancaman penjara, 4 tahun,"pungkasnya. (mlm)