Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Baru Ditahan Kejari Banyuasin

Friday, October 04, 2019 | Friday, October 04, 2019 WIB Last Updated 2019-10-04T02:53:44Z


BANYUASIN, SP - Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), Jailani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (3/10).

Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Banyuasin lengkap (P21). Tersangka Jailani (33) warga Dusun I, Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, ditangkap karena diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran (t.a) 2017 yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp280 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Mochamad Jefri, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Budi Mulia SH menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ditahan karena sudah tahap kedua berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Tersangka Jailani ditahan karena korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017,” kata Budi Mulia.

Budi menjelaskan, tersangka Jailani diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara dari pajak yang tidak dibayar sebesar Rp38 juta, dan kegiatan yang fiktif sebesar Rp240 juta.

Uang itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2017."Diduga uang kerugiaan negara sebesar hampir Rp280 juta itu, yang masuk ke kantong pribadi tersangka,” imbuh Budi pula.

Sementara itu, status tersangka yang disandang Jailani itu mengakibatkan, jabatan kepala desa yang diembannya saat ini dinonaktifkan. Hal ini dikatakan Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama, yang menyebutkan bahwa jabatan kepala desa Tanjung Baru saat ini sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Roni, yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan pembinaan, akan tetapi tetap saja melakukan hal itu, karena itu harus legowo menerima konsekuensinya. "Untuk pemberhentian Jailani sebagai kepala desa Tanjung Baru, kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya. (adm)

×
Berita Terbaru Update