BANYUASIN, SP -
Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin,
Sumatra Selatan (Sumsel), Jailani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Banyuasin, Kamis (3/10).
Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik
tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Banyuasin lengkap (P21). Tersangka
Jailani (33) warga Dusun I, Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin,
ditangkap karena diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran (t.a) 2017
yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp280 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Mochamad Jefri,
SH, MH, melalui Kasi Pidsus Budi Mulia SH menjelaskan, penahanan terhadap tersangka
Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka ditahan karena sudah tahap kedua berkas lengkap
(P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Tersangka Jailani ditahan karena korupsi
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017,” kata Budi Mulia.
Budi menjelaskan, tersangka Jailani diduga telah
menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan
negara dari pajak yang tidak dibayar sebesar Rp38 juta, dan kegiatan yang
fiktif sebesar Rp240 juta.
Uang itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang
berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2017."Diduga uang
kerugiaan negara sebesar hampir Rp280 juta itu, yang masuk ke kantong pribadi
tersangka,” imbuh Budi pula.
Sementara itu, status tersangka yang disandang Jailani itu
mengakibatkan, jabatan kepala desa yang diembannya saat ini dinonaktifkan. Hal
ini dikatakan Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama, yang menyebutkan bahwa jabatan
kepala desa Tanjung Baru saat ini sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Roni, yang bersangkutan sudah beberapa kali
diberikan pembinaan, akan tetapi tetap saja melakukan hal itu, karena itu harus
legowo menerima konsekuensinya. "Untuk pemberhentian Jailani sebagai kepala
desa Tanjung Baru, kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkrah)," tandasnya. (adm)