Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Besi Reklame, Ipan Diganjar Penjara 1,5 Tahun

Wednesday, October 16, 2019 | Wednesday, October 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T07:37:10Z

PALEMBANG, SP - Dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, terdakwa pencurian besi reklame milik CV. Citra Sriwijaya, terdakwa Muhammad Ipan (34) diganjar pidana penjara selama 1,5 tahun.

Pada sidang yang digelar Rabu (16/10) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifuddin SH MH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Muhammad Ipan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencurian

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Muhammad Ipan telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan". Tegas Hakim

Mendengar putusan majelis hakim tersebut terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan sebagaimana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun perkara yang menjerat terdakwa tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2017 lalu. Dimana saat itu terdakwa Muhammad Ipan bersama dengan empat rekan lainnya yakni. Raja, Ilham, Budi dan Wahyu yang kesemuanya DPO nekat mencuri beberapa batang besi konstruksi reklame CV. Citra Sriwijaya hingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.504 juta.

Akan tetapi ternyata aksi pencurian terdakwa terekam oleh kamera CCTV milik perusahaan, berdasarkan bukti CCTV tersebut lah pihak perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update