Notification

×

Tag Terpopuler

Bunuh Rudi Hartono, Apriansyah Divonis 8 Tahun Penjara

Wednesday, October 02, 2019 | Wednesday, October 02, 2019 WIB Last Updated 2019-10-02T09:07:39Z

PALEMBANG, SP - Apriansyah alias Aap (34) warga Jalan Rimbo Mulyo Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Rudi Hartono divonis pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (2/10).

Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Touch Simanjuntak SH MH, turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH dihadapan terdakwa yang juga di dampingi oleh kuasa hukum Arif SH. 

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Apriansyah alias Aap Bin Abdullah Ujang selama 8 tahun". Tegas hakim touch bacakan putusannya.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim tersebut. Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Perkara pembunuhan yang terjadi berawal pada tanggal 15 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB, korban Rudi Hartono mendatangi terdakwa dikarenakan telah dituduh mencuri Handphone milik terdakwa. Setlah mendatangi terdakwa di Lapo Tuak Simbolon yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng Lorong H. Anam Rt.36 RW 08, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang. Terdakwa saat itu langsung marah-marah terhadap korban Rudi Hartono.

Korban Rudi Hartono dengan menggunakan tangan kanannya memukul muka terdakwa Apriansyah sebanyak satu kali, setelah itu korban dari arah depan langsung menarik baju terdakwa Apriansyah dan membawanya keluar dari Lapo Tuak.

Dengan emosi, Apriansyah kembali masuk ke dalam Lapo Tuak dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tanpa sarung yang tersimpan dibawah tempat tidur. Pisau itu diduga dipakai terdakwa untuk menusuk korban. Tidak lama kemudian, saksi Sumarkuat dan Ragil dengan menggunakan sepeda motor langsung membawa korban ke rumah sakit karena mengalami luka robek pada dada kiri hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. (Fly)
×
Berita Terbaru Update