Notification

×

Tag Terpopuler

Bukti Tergugat Dinilai Cacat Hukum, Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat

Thursday, October 31, 2019 | Thursday, October 31, 2019 WIB Last Updated 2019-10-31T02:50:07Z



PALEMBANG, SP - Polemik panjang perkara gugatan sengketa lahan Masjid Al-Ikhlas antara pihak penggugat yakni dalam hal ini pihak berperkara Drs. Amir Syarif selaku Yayasan Masjid Al Ikhlas Dwikora II dengan pihak tergugat Agustina Novianti SH MH, Kamis (30/10). Akhirnya oleh majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat seluruhnya.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A yang diketuai oleh Hakim Abu Hanafiah SH MH. Dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2019/PN Plg. 

"Memutuskan mengabulkan gugatan dari pihak penggugat sebagian serta menyatakan pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Swakarya I/II dahulu masuk di RT.08 sekarang masuk Rt.08/09, RW 02 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang sebagaimana surat Pengakuan Hak tanggal 21 Maret 2001 yang telah didaftarkan di Kantor Kelurahan Demang Lebar daun tanggal 09 April 2001 No. 06 PH/DLD/2001 dan Kantor Camat Ilir Barat I Palembang Tanggal 09 April 2001 No. 22/IV/IB.I/2001 seluas ±1600 m2" Ucap hakim Abu bacakan putusannya.

Sementara itu ada beberapa poin untuk pihak tergugat oleh majelis hakim memutuskan diantaranya adalah Menyatakan Surat Keterangan Penjualan Sebidang dan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuktikan oleh pihak tergugat adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum penggugat Titis Rachmawati SH MH ketika diwawancarai pewarta usai sidang mengaku sangat bersyukur majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya, yang dianggap sudah tepat dalam memutuskan perkara.

"Kami selaku kuasa hukum dari pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Al-Ikhlas Palembang sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang sangat tepat, teliti, dalam memeriksa alat bukti yang kami hadirkan di persidangan". Ujar Titis.

Titis menambahkan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa yang selanjutnya segera akan melaporkan pihak tergugat tentang adanya diduga pemalsuan SPH dan adanya pemagaran yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap sebidang tanah objek sengketa tersebut.

Berbanding terbalik dengan penggugat, kuasa hukum tergugat mengaku merasa sangat kecewa terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya banding serta akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan pengawasan MA.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan diantara yakni banyak saksi-saksi bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah bukan milik penggugat". Ungkap kuasa hukum tergugat

Kuasa hukum tergugat menambahkan bahwa, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan oleh penggugat yakni hanya berupa fotokopi surat saja bkan surat asli, yang menurutnya jelas melanggar Undang-undang bahwa surat dalam bentuk fotokopi bukanlah salah satu atas hak dan tidak bisa dijadikan salah satu alat bukti.

"Secepatnya akan kami upayakan untuk banding, karena kami menilai banyaknya melanggar hukum acara pada persidangan tersebut". Tutupnya.

Awal mulanya terjadi perkara sengketa tanah tersebut bermula dari adanya klaim tanah milik Yayasan masjid Al-Ikhkas Dwikora 2 di jalan Swakarya II oleh tergugat Agustina Novitasari yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan luas sekitar 1000 M2 dari warga sekitar.

Tanah tersebut terletak didepan masjid itu sendiri, yang pada awalnya merupakan pasum untuk jalan lingkar dari kodam II sriwijaya, karena tidak dimanfaatkan, maka tokoh-tokoh dari masyarakat sekitar jln swakarya dahulu yang terdiri dari 5 RT, bermusyawarah menemui kodam II sriwijaya dan walikota Palembang waktu itu, Edy Santana Putra dan diizinkan menggunakan pasum tersebut untuk pendirian pondok pesantren. (Fly)
×
Berita Terbaru Update