(foto/net) |
PALEMBANG, SP - Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang saat ini dihentikan. Pasalnya, ratusan ribu data belum tercetak akibat blangko tidak tersedia dan hingga saat itu Disdukcapil tidak menerima pendaftar baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, saat ini pihaknya telah menganggarkan untuk pengadaan blangko KIA sekitar 100 ribu keping. Pihaknya nemapik jika tidak adanya blangko dan menumpuknya data KIA yang belum tercetak akibat tidak adanya anggaran.
"Bukan tidak ada dananya, hanya saja sedang dianggarkan 100 ribu di akhir tahun untuk mencetak 106 ribu data yang sebelumnya belum tercetak," katanya Selasa (3/10/2019).
Dewi mengatakan, usulan anggaran blangko KIA sudah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Sebelumnya, ada 210 ribu pendaftar KIA kemudian baru tercetak 94 ribu, artinya ada 106 ribu lagi yang masih menunggu blangko akhir tahun ini.
"Kita fokus pencetakan yang ini dulu, baru nanti setelah itu kita terima pendaftar / pemohon yang baru. Kalau sekarang kita terima permintaan yang baru, takutnya akan tercampur dengan yang sebelumnya dan yang sudah lebih lama daftar malah belum tercetak. Jadi kita hentikan pendaftar yang baru," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya belum memastikan di bulan berapa pendaftaran pembuatan KIA kembali dibuka. Hanya saja, setelah bisa kembali pihaknya akan menginformasikan dan masyarakat nantinya bisa mendaftar di kantor kecamatan masing-masing wilayah.
Ditambahkannya, pembuatan kartu ini dibagi dalam dua jenis KIA. Yakni dibedakan berdasarkan usia, dimana untuk usia 0 sampai 5 tahun, kemudian 5 sampai 17 tahun. "Kalau sudah diatas usia tersebut, meraka sudah harus membuat KTP," lanjutnya.
Adapun syarat pembuatan KIA untuk anak 0 sampai 5 tahun, yakni photo copy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, photo copy KTP elektronik kedua orang tua dan akta kelahiran anak. Untuk usia 5 sampai 17 tahun pada dasarnya sama dengan anak 0 sampai 5 tahun hanya saja di tambahkan dengan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. (Ara)