Notification

×

Tag Terpopuler

Besok Sidang Perdana Korupsi Kredit Modal Kerja BSB

Wednesday, October 16, 2019 | Wednesday, October 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T03:07:02Z
Hotnar Simarmata SH MH Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang (foto/fly)
- Sejumlah Petinggi BSB Akan Berikan Kesaksian

PALEMBANG, SP - Hari Kamis (17/10) Sidang perdana Perkara tindak pidana diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjerat Augustinus Judiarto (AJ), komisaris PT Gatramas Internusa (GI) senilai Rp15 miliar itu akan segera diadili.

Adapun agenda sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang adalah selain pembacaan dakwaan terhadap tersangka AJ, diagendakan juga dengan menghadirkan para saksi dari Bank Sumsel Babel (BSB) oleh Jaksa Kejati Sumsel.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (14/10). 

“Dalam sidang perdana tersebut akan digelar sidang dengan agenda dakwaan dari JPU. Nah, pada sidang-sidang berikutnya barulah digelar persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Khaidirman.

Diungkapkannya, pada sidang agenda keterangan saksi-saksi inilah Jaksa Penutut Umum Kejati Sumsel akan menghadirkan saksi dalam persidangan. Dimana saksi-saksi tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel ketika peroses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk nanti dipersidangan para saksi yang diperiksa jaksa penyidik ditahap penyelidikan dan penyidikan inilah yang dihadirkan JPU di dalam sidang, yang mana para saksi tersebut diantaranya pejabat dan pihak dari Bank Sumsel Babel,” jelasnya.

Dihadirkannya pejabat dan pihak dari Bank Sumsel Babel sebagai saksi persidangan lanjut Khaidirman, karena ketika pemeriksaan ditahap penyelidikan dan penyidikan keterangan para saksi tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dikarenakan kesaksian tahap penyelidikan dan penyidikan terutuang di BAP makanya di saat persidangan dengan agenda keterangan para saksi, pejabat dan pihak dari Bank Sumsel Babel tersebut dihadirkan di persidangan yang dalam waktu dekat ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” tutup Khaidirman.

Sementara itu, Hotnar Simarmata SH MH Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang telah membuat perangkat sidang dan menunjuk majelis hakim khusus menangani perkara tersebut yaitu Erma Suharti SH MH sebagai hakim ketua, serta Adi Prasetyo SH MH dan Dr. Saepudin SH MH sebagai hakim anggota.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ir Augustinus Judiarto telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) pada 2014 silam.

Namun nilai sejumlah barang yang diagunkan diduga sudah di mark up sehingga fasilitas kredit yang didapatkan lebih besar. Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas serta beroperasi di wilayah Kalimantan ini tidak bisa melakukan pembayaran atau kredit macet.

Sehingga dari nilai pinjaman senilai Rp15 miliar negara mengalami kerugian sampai Rp13,8 miliar. Hal itu terungkap dari penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Februari 2019.

Kemudian pada September 2019 Komisaris dan Direktur PT Gatramas Internusa ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur di PT Gatramas Internusa juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan meninggal dunia. (Fly)
×
Berita Terbaru Update