![]() |
Ir. Augustinus Judianto Komisaris PT. Gatramas Internusa, Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Ketika sidang dakwaan beberapa waktu lalu (foto/fly) |
- Ketua Tim JPU : "Tidak menutup kemungkinan Dirut BSB yang lama juga akan bersaksi
PALEMBANG, SP - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Adi Purnama SH, Kamis (24/10) pada sidang dakwaan beberapa waktu yang lalu mengatakan, akan menghadirkan sekitar 30 an saksi dalam persidangan lanjutan, dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, yang menjerat terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa, hingga menyebabkan kerugian negara khususnya keuangan daerah sekitar Rp 13 Milyar.
“Ya jadi setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tersebut, selanjutnya akan mengagendakan keterangan yang jumlahnya sekitar 30 saksi yang mudah-mudahan hadir dalam persidangan dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto,” ungkapnya Adi Purnama SH.
Adi merincikan bahwa, adapun dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut diantaranya ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel selaku pihak pemberi kredit modal kepada PT Gatramas Internusa.
“Yang pastinya ada sejumlah saksi dari pihak Bank Sumsel Babel, yang nantinya kami hadirkan di persidangan tersebut,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi, tentunya berharap nanti akan mengungkap fakta-fakta hukum sebenarnya terkait dugaan kasus tersebut.
“Kita tidak akan gentar terhadap apapun dengan nanti kami dari pihak JPU melihat fakta-fakta hukum yang merupakan pembuktian di persidangan nantinya akan terungkap dalam sidang. Jadi, kita tunggu saja keterangan saksi di persidangan, yang tidak menutup kemungkinan juga nanti dihadirkan juga dirut BSB pada periode perkara tersebut terjadi”. Tutup Adi
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar, Kamis kemarin (17/10/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini, yakni minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara,” tegas Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama kala itu.
Diungkapkannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat terdakwa Augustinus Judianto bertemu Direktur Utama Bank Sumsel Babel yang saat itu dijabat oleh Muhammad Adil dalam suatu acara yang digelar di kawasan Jenderal Sudirman Palembang.
“Pada acara tersebut terdakwa Augustinus Judianto bertemu Dirut BSB lama Muhammad Adil. Kemudian pada saat ith pun terdakwa menanyakan terkait pinjaman kredit modal usaha, hingga saat itu Muhammad Adil menawarkan terdakwa fasilitas kredit modal usaha Bank Sumsel Babel,” ujarnya.
Menurutnya, tak lama dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa mengajukan pinjaman kredit modal usaha ke Bank Sumsel Babel sesuai tawaran fasilitas kredit yang telah disampaikan oleh Muhammad Adil kepada terdakwa saat pertama kali mereka berkenalan.
“Dalam pengajuan pinjaman kredit ini, terdakwa Augustinus Judianto dan Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (sudah meninggal dunia) menjaminkan agunan, berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah kepada pegawai Bank Sumsel Babel. Setelah menyerahkan agunan tersebut, kemudian sekitar tanggal 28 Mei 2014 terdakwa melakukan tandatangan perjanjian kontrak (PK) dengan pihak Bank Sumsel Babel yang ketika itu dilakukan di lantai 8 Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, setelah dilakukan PK tersebut akhirnya PT Gatramas Internusa mendapat bantuan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel senilai Rp 15 miliar yang penyaluran kredit tersebut dilakukan dua tahap.
“Namun setelah menerima bantuan kredit modal usaha, ternyata terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan kredit. Bahkan saat PT Gatramas mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor pembangunan Pabrik PT Pusri 2 B di Palembang, Muhammad Adil yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Sumsel Babel melakukan komunikasi dengan terdakwa melaui telepon guna mempertanyakan pembayaran cicilan pokok hutang kredit yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, usai komunikasi tersebut lalu di tahun 2015 terdakwa Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan melakukan pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel guna membahas tunggakan hutang kredit yang belum dibayarkan.
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan meminta waktu hingga tahun 2016 untuk membayarkan semua tunggakan hutang kredit. Adapun alasan terdakwa belum dapat membayarkan hutang kredit tersebut lantaran masih menunggu pembayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa,” terangnya.
Menurutnya, lalu di tahun 2017 ternyata PT Gatramas Internusa dinyatakan pailit hingga terdakwa tidak dapat membayarkan semua hutang pokok dan bunga dari kredit modal usaha yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel.
“Nah, berdasarkan penyelidikan Kejati Sumsel dari kejadian tersebut, ternyata sejak awal agunan yang diajukan terdakwa, yakni berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel tidak sesuai dengan nilai kontrak kredit hingga dalam dugaan kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih,” terang JPU saat itu. (Fly)