PALEMBANG, SP - Tersangka kasus penganiayaan terhadap DBJ (15) siswa SMA Taruna Indonesia Palembang hingga berujung maut, Obby Frisman Artakatu (24) akan segera disidang di Pengadilan Negri Palembang dalam waktu dekat.
Ini setelah pada hari Kamis, (10/10) berkas barang bukti dan berikut tersangka Obby tahap II, dilimpahkan oleh pihak penyidik Polresta Palembang ke Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Yuliati Ningsih SH MH.
Kasi Pidum Kejari Yuliati Ningsih SH MH membenarkan bahwa tersangka berikut barang bukti nya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat maksimal 20 hari tersangka tersebut ditahan dan akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Tersangka Obby saat ini sudah kita lakukan penahanan sementara, yang kemudua nanti kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dipersidangkan secepatnya maksimal 20 hari penahanan, tapi kita akan upayakan secepatnya". Ujar Yuliati.
Yuliati menambahkan bahwa terhadap tersangka Obby akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat 3 no 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak.
Sebelumnya ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejari perihal kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka Obby hingga menyebabkan korban BDJ meregang nyawa, Obby berkilah sama sekali tidak melakukan penganiayaan.
Bahkan menurut tersangka Obby, sebelum tewas korban tersebut sempat mengalami kesurupan hingga akhirnya korbanpun membenturkan tubuh dan kepalanya sendiri. Oleh karena itulah terjadi pendaran yang akhirnya membuat korban pun tewas.
Lebih lanjut mengatakan, saat kejadian itu, tersangka Obby yang bertindak sebagai pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia, datang ke pinggiran anak sungai yang berada tak jauh dari sekolah.
"Saya tidak memukulinya pak, saat itu saya melihat dia lagi duduk dipinggir anak sungai dekat sekolah dan ketika saya dekati, korban meminta tolong. Saya kira dia kesurupan, karena suaranya tidak seperti biasanya, seperti suara nenek-nenek". Ucap tersangka Obby dihadapan Kasi Pidum Kejari.
Setelah merasakan ada keanehan yang terjadi pada korban, tersangka Obby ketika melihat korban seperti kesurupan tersebut sempat membuat dirinya takut dan ingin kabur, akan tetapi sebelumnya Obby mengaku sempat melihat korban pindah tempat duduk dari semula dipinggir sungai ke tumpukan seng tak yang kemudian korban langsung membenturkan kepalanya sendiri.
"Saat itulah saya melihat dia sudah tidak sadarkan diri lagi, jadi saya tidak menganiaya dia pak". Kilah Obby. (Fly)