MUBA, SP - Sat Lantas Polres Musi Banyuasin menggelar Razia Gabungan dalam rangka Operasi Zebra 2019 di jalan Sekayu-Lumpatan Simpang Pramuka Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kamis (24/10/19)
Ada yang berbeda saat razia gabungan kali ini, pagi ini razia gabungan tersebut digelar dengan menggunakan tata cara sidang di tempat dengan menggandeng pihak Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Sekayu, Bank BRI dan Samsat.
“Pagi ini kita menggelar razia gabungan bersama Samsat Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Sekayu, dan Bank BRI. Selain itu, kita juga berharap dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat juga dapat membayar pajak secara langsung," jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasatlantas Polres Muba AKP Candra Kirana SH SIK MSi.
Lebih lanjut, AKP Candra Kirana berharap dengan digelarnya Razia Operasi Zebra 2019 tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dalam keselamatan berkendara, masyarakat semakin tertib, terutama mendekati liburan yang mana banyak pemudik. Selain itu juga, dirinya menilai saat ini masih banyak terjadi kecelakaan akibat pelanggaran.
“Personel yang turun saat ini berjumlah 30 orang. Untuk OPS Zebra 2019 ini akan dilaksanakan di empat titik yakni 2 titik dilintas Timur dan 2 titik dilintas Tengah," imbuhnya.
Pelanggaran yang di tilang menurutnya, berupa pelanggaran STNK, SIM, kelengkapan berkendara, Keur, serta kendaraan yang melawan arus. "Ada yang berbeda untuk hari ini, bagi pelanggar seperti mati pajak kita beri maaf, karena sudah kita siapkan Samsat Keliling, yang bersangkutan dapat membayar langsung sehingga kita tidak memberikan penilangan," pungkasnya.
Sementara, Kepala UPTB Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Muba 1 melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Muba Hazairin mengatakan, pengendara bisa melakukan pembayaran pada Samsat Keliling dan apabila mereka belum bisa menyelesaikannya maka akan diberikan surat pernyataan penundaan pembayaran.
"Waktunya 15 hari terhitung pernyataan harus dibayar ke Samsat, dan jika mereka lewat batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda," jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau, bagi kendaraan diluar Muba yang beroperasi di Muba untuk melakukan mutasi dari asalnya ke Muba sesuai dengan alamat pemilik kendaraan. (ch@)