Notification

×

Tag Terpopuler

Berbeda, Operasi Zebra 2019 Polres Muba Hari Kedua Sidang di Tempat

Thursday, October 24, 2019 | Thursday, October 24, 2019 WIB Last Updated 2019-10-24T06:53:55Z

MUBA, SP - Sat Lantas Polres Musi Banyuasin menggelar Razia Gabungan dalam rangka Operasi Zebra 2019 di jalan Sekayu-Lumpatan Simpang Pramuka Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kamis (24/10/19)


Ada yang berbeda saat razia gabungan kali ini, pagi ini razia gabungan te­r­s­ebut digelar den­gan menggunakan tata cara sidang di temp­at dengan menggandeng pi­hak Pengadilan Ne­geri Sekayu, Keja­ksa­an Negeri Sekayu, Bank BRI dan Samsat.

“Pagi ini kita mengg­­­elar razia gabungan bersama Samsat Muba, Pengadilan Ne­ge­ri Sekayu, Kejaks­aan Negeri Sekayu, dan Ba­nk BRI. Selain itu, kita juga berharap dengan ad­anya Samsat Keli­ling, masyarakat juga da­pat me­mbayar pajak secara langsun­g," jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Mark­us Pinem SIK melalui Ka­satlantas Polres Muba AKP Cand­ra Kir­ana SH SIK MS­i.

Lebih lanjut, AKP Candra Kirana berharap den­­­gan digelarnya Raz­ia Operasi Zebra 2019 tersebut dapat men­u­m­buhkan kesadaran dal­am keselamatan be­rke­ndara, masyar­akat se­makin tertib, teruta­ma mendekati liburan yang mana ban­yak pe­mudik. Se­lain itu ju­ga, diri­nya menilai saat ini mas­ih banyak terja­di ke­celakaan akibat pela­nggaran.

“Personel yang turun saat ini berjumlah 30 orang. Untuk OPS Zebra 2019 ini akan dilaksanakan di empat titik yakni 2 ti­tik dilintas Timur dan 2 titik dilint­as Tengah," imbuhnya.

Pelanggaran yang di tilang menurutnya, berupa pelangg­a­ran STNK, SIM, kelengkapan berkendara, Keur, serta kendaraan yang melawan arus. "Ada yang berbeda untuk hari ini, bagi pelanggar seperti mati pajak kita beri maaf, karena sudah kita siapkan Samsat Keliling, yang bersangkutan dapat membayar langsung sehingga kita tidak memberikan penilangan," pungkasnya.

Sementara, Kepala UPTB Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Muba 1 melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Muba Hazairin mengatakan, pengendara bisa melakukan pembayaran pada Samsat Keliling dan apabila mereka belum bisa menyelesaikannya maka akan diberikan surat pernyataan penundaan pembayaran.

"Waktunya 15 hari terhitung pernyataan harus dibayar ke Samsat, dan jika mereka lewat batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda," jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau, bagi kendaraan diluar Muba yang beroperasi di Muba untuk melakukan mutasi dari asalnya ke Muba sesuai dengan alamat pemilik kendaraan. (c­h@)
×
Berita Terbaru Update