PALEMBANG, SP
- Merasa tertipu dalam transaksi jual beli ruko, lantaran sertifikat
ruko tak kunjung diberikan setelah jangka waktu yang ditetapkan habis,
Zainal Abidin (53) warga Jalan Urip Sumoharjo, Lorong Zeni, Kelurahan 2
Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang datangi Polresta Palembang.
Maksud
tujuan Zainal tidak lain melaporkan Abidin (47) warga Jalan Sabokiking,
komplek Griya Harapan Baru, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II
Paembang yang tidak memberikan sertifikat tanah sesuai dengan
perjanjian.
Menurutnya,
sesuai dengan perjanjian dalam jual beli ruko yang ada di Jalan Ratu
Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang yang terjadi 30
Januari 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menebus sertifikat
ruko dari pelaku Rp250 juta.
"Saya
beli ruko itu Rp600 juta, tapi dalam perjanjiannya saya harus menebus
sertifikat ruko dengan terlapor. Usai uangnya diberikan terlapor meminta
waktu tiga bulan," ujarnya kepada petugas piket SPKT Polresta
Palembang, Kamis (3/10).
Setelah
lewat tiga bulan, pelapor meminta sertifikat ruko akan tetapi terlapor
terus-menerus meminta waktu. "Ya pak dia itu minta waktu terus hingga
sampai saat ini sertifikat ruko tak kunjung diberikan kepada saya pak,"
bebernya.
Atas ulahnya
tersebut, Zainal pun kesal dan melaporkan kejadian ke SPKT Polresta
Palembang dengan membuat laporan polisi mengenai penipuan yang dilakukan
oleh Abidin tersebut.
Sementara
itu, Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi
Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Herison
membenarkan adanya laporan terkait penipuan dalam hal sertifikat ruko.
"Benar
kita telah menerima laporan korban terkait kasus penipuan yang
dialaminya, usai laporan kita terima selanjutnya akan kita serahkan ke
unit Reskrim Polresta Palembang untuk segera
ditindaklanjuti,"pungkasnya. (mlm)