PALEMBANG, SP - Aksi bejat dilakukan Suyan Haili (39) nekat mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial SM umur 10 tahun di rumahnya Karya Jaya Lorong Losari II Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
Istri pelaku Zubaidah (32) tidak terima perbuatan suaminya hingga melaporkannya ke polisi. Alhasil pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim di rumahnya Kamis,(24/10).
Saat dibincangi di ruang piket Polresta Palembang Suyan Haili tidak mau mengaku dan menolak semua yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak melakukan apa apa hanya menyelimuti dia pakai selimut,"ucapnya setelah itu tidak mau lagi memberikan komentar
Kanit Unit PPA Sat Reskrim Iptu Tohirin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban Zubaidah dengan nomor laporan polisi (LP) LPB/2250/X/2019/SUMSEL/RESTA/ SPKT. "Kita bekuk pelaku karena ada laporan dari ibu korban. Sekarang kita akan dalami dulu kasusnya,"ujarnya
Dilanjutkanya keterangan istri korban saat di BAP membuat laporan beberapa waktu lalu. Kronologis kejadianya pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB didalam kamar rumah korban dan pelaku.
Ketika semua orang telah tidur pulas yakni istrinya dan adik korban M Okta di ruang depan rumah.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar membuka celana korban SM hingga sampai ke mata kaki. Korban disebut sempat membuka mata melihat ayah tirinya membuatnya kembali memejamkan mata.
Tapi pelaku melihat anak tirinya mengetahui aksinya membuka celana tidak lantas mengurungkan niatnya. Lalu dia memasukan jari ke alat kelamin korban hingga korban terbangun dan menangis.
Korban terbangun melihat Ayah tirinya melakukan itu dia coba beteriak namun tidak berani hingga hanya mampu menagis.
Melihat anak tirinya ketakutan pelaku akhirnya nekat melakukan aksi lainya.
Lalu pelaku naik diatas korban dan mengeluarkan air ludahnya pelaku memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban. Setelah puas pelaku keluar kamar dan pura pura tidak terjadi apa apa.
"Kejadian malam itu semuanya di laporkan korban kepada ibunya,"ucap
Kanit Unit PPA Sat Reskrim Iptu Tohirin
Disebutnya apabila pelaku terbukti bersalah akan dijerat undang undang perlindungan anak terkait pidana pencabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Yakni di atur dalam Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang. yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mlm)