PALEMBANG, SP - Terdakwa Lina Alias Cek Len (40) warga Jalan Ahmad Yani Lr. Manggis Kelurahan Silaberanti Palembang tak bisa mengelak setelah majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH MH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa
Ini dikarenakan terdakwa terbukti telah memiliki 1 paket besar narkotika jenis shabu tanpa izin dengan berat bruto 52 Gram. Pada persidangan yang digelar Kamis (3/10) di Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marissa Gianti SH, hakim menilai bahwa terdakwa Leni terbukti bersalah yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melakukan jual beli tanpa izin narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leni alias Cek Len melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 Milyar karena". Tegas hakim Abu.
Dengan didampingi kuasa hukumnya terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut sontak membuat terdakwa menangis. Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan awal mula terjadinya penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sekasa 16 Juli 2019 silam, berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak kepolisian Polresta Palembang bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kertapati. Oleh karena adanya laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan Undercover buy yang menyuruh terdakwa untuk melakukan transaksi di sebuah dermaga air di stasiun Kertapati.
Dugaan petugas benar adanya, setelah terdakwa datang, dan digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sebuah kantong bening seberat 52 gram yang diselipkan di pinggang terdakwa, dengan adanya bukti tersebut petugas kepolisian langsung menangkap dan mengamankan terdakwa ke Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)