PALEMBANG, SP - Diduga telah menjadi kurir narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 200 butir, membuat terdakwa Kiki Merdekawati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan SH, dengan pidana penjara selama 12 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Selasa (14/10).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Suhel, JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa yang menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat, menjual, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun, dipotong masa tahanan selama sidang, serta denda Rp 1 Milyar sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no.35 tahun 2009". Ucap JPU bacakan tuntutannya.
Pada sidang dakwaan sebelumnya diketahui bahwa kejadian bermula pada Rabu, 3 Juli 2019 sekitar jam 20.30 WIB bermula saksi DS Priyono, SH dan saksi Hendi Gunawan (keduanya Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Palembang) melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi(undercover buy) dengan terdakwa Kiki sebanyak 700 butir dengan harga satu butir Rp 50 ribu.
Lalu, terdakwa mengajak saksi Hendi untuk bertemu di KFC Kambang Iwak, dan membahas mengenai pesanan narkotika jenis pil ekstasy karena pesanan 700 butir kosong. Kemudian terdakwa menawarkan kepada kedua saksi narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 200 butir, dengan harga Rp 50 ribu dengan total harga Rp 10 juta.
Saksi dan terdakwa lalu menuju ke tempat yang telah di sepakati. Setibanya di komplek Perum Bukit Sejahtera kedua saksi memarkirkan mobilnya di depan toko Indomaret, sedangkan anggota polisi yang lain menyebar di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian Doni datang lalu terdakwa membuka jendela, kemudia Doni menyerahkan 1 bungkus plastik putih kepada terdakwa. Setelah di buka didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan pil Ekstasi.
Selanjutnya saksi Hendi keluar dari mobil untuk menangkap Doni. Namun pada saat akan ditangkap, Doni mencabut senjata api dan mengarahkannya kepada saksi Hendi. Melihat Doni (alm) akan menembak dirinya saksi Hendi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil melumpuhkan Doni, anggota lainnya mengamankan terdakwa yang berusaha melarikan diri beserta barang bukti berupa 2 bungkus pil ekstasy yang berada di tangan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU saksi dan keterangan majelis hakim yang diketuai Ahmad Suel SH menunda jalannya persidangan Kamis mendatang, dengan agenda Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa. (Fly)