Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Atensi Polri, Dua Kasus Ini Sukses Diungkap Polres Banyuasin

Thursday, October 03, 2019 | Thursday, October 03, 2019 WIB Last Updated 2019-10-03T02:13:06Z

BANYUASIN, SP - Jajaran Polres Banyuasin tidak ingin jumawa setelah sukses menangkap empat pelaku yang membakar lahan dan hutan diwilayah Banyuasin dan juga sekaligus kasus curanmor.

Karena saat ini terus memburu pelaku lain yang berpotensi juga dilakukan oknum pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan. Dan hal tersebut menjadi itensi Mabes Polri.

Hal ini dimana Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Kombespol Slamet Widodo, S.IK didampingi 
AKBP Ali Ansori, SH dari Humas Polda Sumsel beserta 6 (enam) Media Wartawan Tribrata News Mabes Polri melaksanakan liputan khusus kasus menonjol yang telah berhasil di ungkap Jajaran Polres Banyuasin.

"Hingga saat ini siapa pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di area perusahaan telah kita lidik,"ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Hadi Wijaya, ST dan Kabag Ops Kompol MP Nasution, SH saat Press Rilis di Koridor Mapolres, Rabu (02/10), pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolres Danny, selama ini, anggota Korp Bhayangkara Polres Banyuasin hanya menangkap empat pelaku yang merupakan warga biasa yang membuka lahannya sendiri hingga menyebabkan lahan terbakar seluas 26,6 hektare.
"Adapun 4 pelaku tersebut yakni Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur, merupakan warga yang berprofesi sebagai petani," jelas Danny.

Dikatakan Danny bahwa Pelaku melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 jo pasal 69 huruf h undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau 187 dan 188 KUHPidana. 

"Akibatnya pelaku diancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 Milyar,"terang Danny yang menyebut telah melakukan berbagai upaya antisipasi Karhutla dimasyarakat.

Selain kasus itu, Polres Banyuasin pamerkan kasus Curanmor yang juga sukses diungkap. Tak tanggung-tanggung gembong pelakunya adalah Ari Nugroho (27) warga Pulau Rimau Banyuasin. Resedivis pencurian motor ini ternyata telah melakukan sebanyak 21 TKP yang tersebar secara kelompok-kelompok diantaranya Desa Sedang, Rimba Alai, Galang Tinggi dan Sri Bandung.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah manangkap keempat rekannya yakni Habibi, Arman, Oscar dan Zulfikar bersama barang bukti 5 unit sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,"pungkas dia. (Adm)
×
Berita Terbaru Update