![]() |
- Pelaksanaan Lebih 50 Persen, Upah Tukang Belum Diterima
MUBA, SP - Pemkab Muba melalui Dinas Sosial kabupaten Muba terus gencar melakukan bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) disejumlah titik. Seperti di desa Teluk Kijing 2, desa Petaling kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan beberapa desa lainya dalam kabupaten Muba.
Meski program tersebut salah satu bentuk program nyata yang dilakukan Pemkab Muba guna mengentaskan kemiskinan, namun masih saja ada keluhan saat realisasi dilapangan. Salah satunya bedah rumah di desa Petaling kecamatan Lais.
Menurut Sulyani warga penerima bantuan bedah rumah warga dusun 1 Desa Petaling didampingi Bayu Zulkarnain Ketua LSM SPDKR Muba mengatakan semua bahan baku sudah diterima, hanya saja seng dalam daftar rencana pemanfaatan bantuan seng 12 kaki sebanyak 24 lembar yang diterima baru berupa seng 6 kaki sebanyak 24 keping, pasir 1,5 M3 yang diterima baru 1M3, paku seng belum ada.
"Terimakasih atas bantuan yang kami terima, namun sangat disayangkan papan yang diterima diperkirakan bakal bubukan karena kualitas kayu ini kelas 3 atau 4," bebernya.
Sementara menurut Suharto tukang bedah rumah milik Sulyani warga dusun 1 desa Petaling kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima upah pekerjaan bedah rumah yang dikerjakannya, "janji setelah selesai 50persen dibayar, saat 60persen belum dibayar sedikitpun," jelas suharto.
Suharto mengatakan dirinya dan kernetnya telah bekerja selama 2,5 bulan, dalam perjanjian satu unit rumah dibayar sebesar 5 juta, namun hingga saat ini belum ada pembayaran biaya pekerjaan, "kami begawe utang duet".
Lebih lanjut Suharto mengatakan, seharusnya pekerjaan ini sudah selesai, karena bahan baku ada yang kurang termasuk maka hingga saat ini pekerjaan belum selesai.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Sosial Muba Ahmad Nasuhi melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Putra Sumito mengatakan bantuan bedah rumah tersebut dianggarkan sebesar Rp. 25 juta perunit rumah dan Rp 5juta upah tukang. "Bisa sama -sama kita bayangkan kondisi bangunannya dengan anggaran tersebut," jelasnya.
Sementara untuk upah tukang menurut Putra dengan dana yang sudah dianggarkan dibagi dua ,"kita ada tenaga fasilitator, ketika pelaksanaan bangunan sudah diatas 50 persen, mereka bisa mencairkan sebesar 50persen, hal itu ada perhitungan bahwa bangunannya sudah lebih dari 50persen dan dengan dasar itulah kita memberikan rekomendasi pencairan upah tukang 50persen. Sekalipun bahannya sudah lebih dari 60persen namun belum dikerjakan dan belum lebih dari 50persen ya belum bisa dicairkan," imbuhnya. (ch@)