PALEMBANG, SP - Tak terima anaknya MUA (10) dicekik dan diseret oleh Novi warga Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, lantaran usai bermain bersama terjadi ribut dengan anaknya AH (10).
Ahmad Fuadi (40) warga Lorong Sepakat, Kelurahan 9-10 ulu, Kecamatan SU I Palembang bersama istri dan anaknya MUA membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
"Saya tidak terima perilaku yang tidak manusiawi yang dilakukan dia pak, harus dia menegur dan menasehati tapi ini dia malah mengecil dan menyeret anak saya pak hingga mengalami luka lutut dan lecet di kaki kiri," ujarnya, Senin (14/10).
Menurutnya kejadian itu terjadi saat istrinya bersama korban ke tempat neneknya di Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, lantas korban bermain di depan warung ibu Tini dengan anak terlapor.
Namun usai bermain korban dan anak terlapor sempat ribut sehingga mengadu kepada terlapor. "Kemudian dia pak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 13.00 WIB yang saat itu anak saya masih di TKP," ungkapnya.
Lantas terlapor tanpa basa-basi lagi langsung mencekik leher korban kemudian menyeratnya. "Setelah selesai melampiaskan emosinya pak, dia bersama anaknya pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP pak," tuturnya.
Usai kejadian korban pulang dan memberitahukan kepada istri pelapor. "Kemudian istri saya memberitahukan saya, sehingga saya tidak terima dan sepakat bersama istri melaporkan dia pak ke polisi," cetusnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya tindak pidana mengenai perlindungan anak.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Untuk tindak pidananya sendiri, pelaku terkena pidana sebagaimana di dalam undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"pungkasnya. (mlm)