PALEMBANG, SP
- Sempat viral di jejaring sosial facebook (FB) peristiwa tidak terpuji
dilakukan seseorang melemparkan kotoran manusia ke dalam Masjid Jami,
Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang yang terjadi Sabtu
(26/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Alhasil
hingga kini Kepolisian Sektor (Polsek) Gandus terus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap pelaku pelemparan kotoran manusia di dalam
mesjid tersebut.
Kapolsek
Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah mengatakan anggotanya sudah
mendatangi Masjid Jami Gandus Palembang untuk melakukan olah tempat
kejadian perkara. Untuk mencari barang bukti serta memeriksa rekaman
CCTV di masjid.
“Sudah
beberapa saksi yang kami mintai keterangan nya yakni penjaga dan
pengurus masjid. Doakan saja kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku
cepat tertangkap,”ujar kapolsek saat dihubungi via whatsapp.
Lalu
di lokasi kejadian saat ditemui pengurus harian Masjid Jami Gandus
Hendra Gunawan mengatakan mengatakan kronologi kejadiannya hari itu.
“Malam sebelum kejadian, di masjid sekitar pukul 22.00 WIB, masih ada
yang latihan hadroh di dalam masjid. Setelah selesai penjaga menutup
pintu dan mematikan lampu di dalam masjid. Mungkin, kejadiannya sekitar
pukul 23.00 WIB saat kondisi masjid sepi,” ujar Senin (28/10).
Dilanjutkannya
kotoran manusia, yang mengenai bagian belakang tepatnya di shaf
perempuan tepat mengenai sajadah maupun di lantai masjid. Mengetahui hal
itu, pengurus akhirnya sepakat untuk melihat rekaman CCTV untuk
mengecek siapa pelaku yang melemparkan kotoran manusia ke dalam masjid.
Dari
rekaman CCTV terekam pelaku sebelum melempar kotoran berhenti datang ke
masjid lalu memarkir motornya di luar pagar masjid. Lalu masuk halaman
masjid dan menuju ke belakang masjid.
Pelaku
sempat akan membuka terali masjid tetapi tidak bisa karena terkunci.
Pelaku pun langsung melemparkan kotoran manusia ke dalam masjid.
Kejadian ini selain mendapat kecaman dari pengurus masjid juga dikecam
masyarakat Gandus dan berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat
menangkap pelakunya pelemparan.(mlm)