Kepala BPPD Kota Palembang, H. Dulaiman Amin (foto/net) |
- E-Tax
Tambah 200 Buah
PALEMBANG, SP - Badan
Pengelola Pajak Daerah, (BPPD) Kota Palembang kembali melayang Surat
Peringatan, (SP) 1 bagi Wajib Pajak, (WP) yang mencoba mencabut alat transaksi
elektronik berupa e-tax. Surat Peringatan 1 ini diberikan kepada 38 Wajib
Pajak, (WP) sektor restoran dan rumah makan.
Kepala Badan Pengelola
Pajak Daerah, (BPPD) Kota Palembang, H. Sulaiman Amin, mengatakan, pihaknya
sudah mendeteksi beberapa pelanggaran yang dilakukan WP sehingga harus diberikan
SP 1. Diantaranya, berupa tidak menggunakan alat, menyalahgunakan alat, tidak
transparasi data pajak, menghalangi perekaman, pencabutan alat serta tidak
komitmennya WP dalam menggunakan alat e-tax. “Kita sudah deteksi itu, makanya,
hari ini, (Kamis:red), kami akan layangkan SP 1 kepada WP tersebut”, tegas
Sulaiman Amin, ditemui diruang kerjanya, Rabu, (04/09).
Dijelaskannya, restoran
yang akan dikirim SP 1 ini merupakan restoran atau rumah makan yang beromset
diatas 30-40 juta perbulan. Jumlahnya 38 restoran, dan sudah dimonitor melalui
komputer di BPPD dengan cara mendeteksi pemasukan dari hari ke hari jika ada
ketidaksesuaian maka hal itu lah yang menjadi dasar diberikan Surat Peringatan,
(SP) 1.
Jika dalam waktu 7 hari,
SP ini tidak diindahkan maka akan dikirim SP ke 2 dengan tenggang waktu 7 hari
jika masih tidak diindahkan maka SP ke 3 langsung dari walikota Palembang
berupa eksekusi. Selama ini, belum ada yang mencapai eksekusi karena setelah SP
2 rata-rata WP memperbaiki kesalahan atau pelanggarannya. Kemudian, pihaknya,
terus berupaya menjaring potensi pajak restoran ini dengan menambah alat e-tax baru
200 buah dan sekarang baru terpasang 25 buah. “Sejak dipasang e-tax ada
pemasukan PAD mencapai Rp 12 miliar dari sebelumnya hanya Rp 8 miliar”,
jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid
Restoran dan PPJ BPPD Kota Palembang, Daven Hanyaken menambahkan, secara serius
tidak ada kendala didalam pemasangan e-tax hanya saja masih ada juga WP yang bandel
karena mencabut alat dan tidak transparan pada data pajak yang diberikan, ada
juga yang memberikan aplikasi transaksi yang tidak benar, tapi masih banyak
juga WP yang sudah bekerja sama dengan baik kepada pihaknya. Kepada masyarakat
juga diharapkan agar pro-aktif dalam bertransaksi jika ada yang dianggap keliru
mengenai WP atau transaksi tidak diberikan struk maka silakan laporkan melalui pengaduan
ke nomor 081368621134. Dalam waktu dekat juga akan dipasang banner dan spanduk
pengaduan tersebut diberbagai lokasi strategis. “Kita monitoring transaksi
konsumen melalui monitor device yang ada dikantor pusat”, tambahnya. (hmy)