Notification

×

Tag Terpopuler

WP Cabut e-Tax, SP 1 Dikirim

Thursday, September 05, 2019 | Thursday, September 05, 2019 WIB Last Updated 2019-09-05T05:29:06Z
Kepala BPPD Kota Palembang, H. Dulaiman Amin (foto/net)

- E-Tax Tambah 200 Buah

PALEMBANG, SP - Badan Pengelola Pajak Daerah, (BPPD) Kota Palembang kembali melayang Surat Peringatan, (SP) 1 bagi Wajib Pajak, (WP) yang mencoba mencabut alat transaksi elektronik berupa e-tax. Surat Peringatan 1 ini diberikan kepada 38 Wajib Pajak, (WP) sektor restoran dan rumah makan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah, (BPPD) Kota Palembang, H. Sulaiman Amin, mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi beberapa pelanggaran yang dilakukan WP sehingga harus diberikan SP 1. Diantaranya, berupa tidak menggunakan alat, menyalahgunakan alat, tidak transparasi data pajak, menghalangi perekaman, pencabutan alat serta tidak komitmennya WP dalam menggunakan alat e-tax. “Kita sudah deteksi itu, makanya, hari ini, (Kamis:red), kami akan layangkan SP 1 kepada WP tersebut”, tegas Sulaiman Amin, ditemui diruang kerjanya, Rabu, (04/09).

Dijelaskannya, restoran yang akan dikirim SP 1 ini merupakan restoran atau rumah makan yang beromset diatas 30-40 juta perbulan. Jumlahnya 38 restoran, dan sudah dimonitor melalui komputer di BPPD dengan cara mendeteksi pemasukan dari hari ke hari jika ada ketidaksesuaian maka hal itu lah yang menjadi dasar diberikan Surat Peringatan, (SP) 1.

Jika dalam waktu 7 hari, SP ini tidak diindahkan maka akan dikirim SP ke 2 dengan tenggang waktu 7 hari jika masih tidak diindahkan maka SP ke 3 langsung dari walikota Palembang berupa eksekusi. Selama ini, belum ada yang mencapai eksekusi karena setelah SP 2 rata-rata WP memperbaiki kesalahan atau pelanggarannya. Kemudian, pihaknya, terus berupaya menjaring potensi pajak restoran ini dengan menambah alat e-tax baru 200 buah dan sekarang baru terpasang 25 buah. “Sejak dipasang e-tax ada pemasukan PAD mencapai Rp 12 miliar dari sebelumnya hanya Rp 8 miliar”, jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Restoran dan PPJ BPPD Kota Palembang, Daven Hanyaken menambahkan, secara serius tidak ada kendala didalam pemasangan e-tax hanya saja masih ada juga WP yang bandel karena mencabut alat dan tidak transparan pada data pajak yang diberikan, ada juga yang memberikan aplikasi transaksi yang tidak benar, tapi masih banyak juga WP yang sudah bekerja sama dengan baik kepada pihaknya. Kepada masyarakat juga diharapkan agar pro-aktif dalam bertransaksi jika ada yang dianggap keliru mengenai WP atau transaksi tidak diberikan struk maka silakan laporkan melalui pengaduan ke nomor 081368621134. Dalam waktu dekat juga akan dipasang banner dan spanduk pengaduan tersebut diberbagai lokasi strategis. “Kita monitoring transaksi konsumen melalui monitor device yang ada dikantor pusat”, tambahnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update