Notification

×

Tag Terpopuler

Wahana Hiburan Terancam Gulung Tikar

Wednesday, September 11, 2019 | Wednesday, September 11, 2019 WIB Last Updated 2019-09-11T02:58:43Z
(foto/net)

PALEMBANG, SP - Dampak dari penerapan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 sebagai payung hukum penerapan pajak 35 persen. Sekitar 4-5 wahana hiburan sudah tutup alias gulung tikar. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) pusat saat mendatangi DPRD Kota Palembang untuk meminta penurunan pajak hiburan sebesar 15 persen dari 35 persen yang berlaku sekarang.

“Ada empat sampai lima tempat rekreasi tutup akibat pajak terlalu tinggi,” kata Ketua ARKI Pusat, Taufik A Wumu, Selasa, (10/09).

Selain itu, lanjutnya, penerapan pajak 35 persen membuat beberapa investor sedikit down untuk berinvestasi di Kota Palembang karena terlalu besar pajak yang harus dibayar, karena pajak 35 persen tidak bisa dipungut dari konsumen sehingga harus include dari pendapatan kotor sehari-hari untuk membayar karyawan, asuransi, listrik, dan lain  sebagainya. Sehingga, sulit untuk pengembangan usaha tapi jika penerapan pajak 10 persen maka usaha bisa berkembang serta kebutuhan lain terakomodir tanpa memberatkan costumer.

Sedangkan, dikota-kota besar lainnya, seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya, Tangerang pajak rekreasinya hanya 10 persen.

Adapun usaha yang termasuk dalam pajak rekreasi ini meliputi Theme park, Waterpark, trampoline park dan lainnya.

"Terlalu besar kalau pajak rekreasi sebesar 35 persen kami datang kesini minta diterapkan sebesar 10 persen saja," kata Taufik.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL) BPPD Palembang, Agung Nugraha, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengajuan pengkajian ulang untuk tarif pajak yang relatif besar.

Rencana ini, sudah disampaikan Bagian Hukum dan DPRD Kota Palembang untuk melakukan perubahan Perda pajak secara keseluruhan.

"Memang kita sedang usulkan untuk melakukan perubahan Perda karena tarif sekarang terlalu besar," kata dia.

Menurut Agung, seluruh item pajak mulai dari hiburan, restoran dan lainnya akan disesuaikan lagi.(hmy)

×
Berita Terbaru Update