(foto/net) |
PALEMBANG, SP - Dampak dari penerapan Peraturan Daerah,
(Perda) Nomor 2 Tahun 2018 sebagai payung hukum penerapan pajak 35 persen.
Sekitar 4-5 wahana hiburan sudah tutup alias gulung tikar. Tidak menutup
kemungkinan akan bertambah. Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga
Indonesia (ARKI) pusat saat mendatangi DPRD Kota Palembang untuk meminta
penurunan pajak hiburan sebesar 15 persen dari 35 persen yang berlaku sekarang.
“Ada empat sampai lima tempat rekreasi tutup akibat
pajak terlalu tinggi,” kata Ketua ARKI Pusat, Taufik A Wumu, Selasa, (10/09).
Selain itu, lanjutnya, penerapan pajak 35 persen
membuat beberapa investor sedikit down
untuk berinvestasi di Kota Palembang karena terlalu besar pajak yang harus
dibayar, karena pajak 35 persen tidak bisa dipungut dari konsumen sehingga
harus include dari pendapatan kotor
sehari-hari untuk membayar karyawan, asuransi, listrik, dan lain sebagainya. Sehingga, sulit untuk
pengembangan usaha tapi jika penerapan pajak 10 persen maka usaha bisa
berkembang serta kebutuhan lain terakomodir tanpa memberatkan costumer.
Sedangkan, dikota-kota besar lainnya, seperti, Jakarta,
Bandung, Surabaya, Tangerang pajak rekreasinya hanya 10 persen.
Adapun usaha yang termasuk dalam pajak rekreasi ini
meliputi Theme
park,
Waterpark, trampoline park dan
lainnya.
"Terlalu besar kalau pajak rekreasi sebesar 35
persen kami datang kesini minta diterapkan sebesar 10 persen saja," kata
Taufik.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL) BPPD
Palembang, Agung Nugraha, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengajuan
pengkajian ulang untuk tarif pajak yang relatif besar.
Rencana ini, sudah disampaikan Bagian Hukum dan DPRD
Kota Palembang untuk melakukan perubahan Perda pajak secara keseluruhan.
"Memang kita sedang usulkan untuk melakukan perubahan
Perda karena tarif sekarang terlalu besar," kata dia.
Menurut Agung, seluruh item pajak mulai dari hiburan,
restoran dan lainnya akan disesuaikan lagi.(hmy)