Notification

×

Tag Terpopuler

Urus Izin Praktek Dokter Hanya Sehari

Sunday, September 08, 2019 | Sunday, September 08, 2019 WIB Last Updated 2019-09-08T10:03:50Z

PALEMBANG, SP - Memudahkan dokter dan para tenaga medis lainnya saat mengurus perizinan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan proses hanya berkisar satu hari saja dengan catatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Berlangsung cepat lantaran proses verifikasi STR dilakukan secara online.

Hal tersebut sesuai dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan naskah kerjasama kedua pihak antara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan Pemkot Palembang ini, dili lantai IV gedung KKI jalan Teuku Cik Ditiro Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019) lalu.

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, Kota Palembang menjadi kota pertama yang mewujudkan integrasi data (open web server) STR Dokter secara online  berkerjasama dengan KKI.

"Palembang kini menerapkan verifikasi STR Dokter secara online untuk perijinan praktek dokter. Jadi, bisa memangkas waktu pelayanan. Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari perizinan STR Dokter baik dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis ini bisa selesai," jelasnya.

Mustain mengatakan,  salah satu persyaratan dari izin praktek bagi dokter itu adalah menunjukkan STR yang dikeluarkan oleh KKI.

DPMPTSP Palembang selanjutnya mengkonfirmasi nomor STR, melalui database yang terkoneksi online dengan KKI.

"Jika STR itu dinyatakan valid oleh KKI, selanjutnya kami tanda tangani secara digital dan izin itu akan kita berikan via email kepada pemohon. Jadi, benar-benar memanfaatkan teknologi, tanpa tatap muka, antara dokter umum, gigi, spesialis selaku pemohon maupun kita, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan selaku unsur teknis dalam proses perizinan STR ini," terangnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, proses perizinan STR melalui website. Kedepan, pihaknya akan mengembangkan untuk ponsel, via android maupun IOS. Selain kemudahan dan memangkas waktu pengurusan, dengan STR online ini bisa meniadakan pungutan-pungutan liar.

"Penerapan STR Dokter ini juga bagian dari percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerapan STR dokter secara online yanh dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.

"Ini menambah mempermudah dan mempercepat perizinan di Palembang," ujarnya.

Diungkapkan Dewa, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sehingga, dokter tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai dokter yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan kedokteran.

Adapun KKI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada Pasal 1 ayat (3) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

"KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis," jelasnya.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, Dr dr Gema Asiani, mengatakan, KKI yang saat ini sudah terintegrasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Persatuan Doktet Gigi Indonesia (PDGI), sistem STR online ini sangat memudahkan baik KKI maupun pemerintah daerah dalam memberikan STR.

"Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, di mana kita jadi bisa mengetahui di mana mereka (para dokter, red) praktek. Begitu juga Kota Palembang, melalui DPMPTSP, bisa mengetahui para dokter itu sah dan teregistrasi resmi," katanya. 

Dia merincikan, di Palembang Dokter yang telah STR berjumlah dokter umum sebanyak 2.440, dokter gigi 466, dokter gigi spesialis 34 dan dokter spesialis berjumlah 924. (Ara)
×
Berita Terbaru Update