PALEMBANG, SP - Sertifikat tanah tak kunjung diurus usai diberikan uang Rp 19 juta, Hendra (32) warga Jalan Sri Gading I, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin didampingi kuasa hukumnya Lukman Nauli (27) datangi Polresta Palembang.
Maksud tujuan Hendra bersama kuasa hukumnya Lukman hendak melaporkan Binafsihi (45) yang merupakan staff notaris di kantor Notaris Rinaldi L Syamsudin SH karena telah melakukan penipuan terhadap pengurusan sertifikat tanah.
Lukman mengatakan, kliennya ini hendak mengurus sertifikat tanah untuk dibalik nama kepada terlapor, dan disepakatilah biaya pengurusannya mencapai Rp 19 juta. "Usai harga disepakati klien saya (korban) menemui terlapor di kantor Notaris Rinaldi L Syamsudin SH yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Jumat (20/7) sekira pukul 13.30 WIB," katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (26/9).
Namun terlapor tidak kunjung mengurus sertifikat tanah tersebut. "Klien saya beberapa waktu lalu pernah menanyai terlapor terkait perkembangan sertifikat yang diurusnya tersebut, namun katanya masih proses," katanya.
Tapi hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tidak kunjung selesai. "Klien saya curiga, lantas langsung diceknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ternyata sertifikat tanah yang ingin dibalik nama tersebut belum diurus-urus hingga saat ini," ungkapnya.
Tak terima dan merasa dipermainkan, korban bersama kuasa hukumnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. "Sertifikat tanah yang diurus dia tidak jelas hingga saat ini tidak kunjung diurus, sehingga klien saya merasa dipermainkan sehingga melaporkannya ke Polresta Palembang," jelas dia.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk terlapor bila terbukti bersalah terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara,"pungkasnya (mlm)