Notification

×

Tag Terpopuler

Tuntutan Yang Diajukan JPU Tidak Manusiawi

Wednesday, September 25, 2019 | Wednesday, September 25, 2019 WIB Last Updated 2019-09-25T02:41:06Z

- Kuasa Hukum Bandingkan Dengan Terdakwa Kepemilikan 20 Kg Shabu Yang Divonis 20 Tahun Penjara

- Sidang Pledoi Tujuh Terdakwa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 5. 7 Kg Jaringan Bandung

PALEMBANG, SP - Sidang Pledoi terhadap terdakwa kepemilikan Narkotika jenis shabu- shabu sebanyak 5.7 Kg di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (24/9) menghadirkan 7 terdakwa sekaligus yakni Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana,  Dede Enjang Hidayat, Eka Chandra, Diki Purnama, Riski alias Zaki, Ribut Haryanto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kamalludin SH MH, kuasa hukum ketujuh terdakwa Eka dari Posbakum PN Palembang menyampaikan nota pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam hal ini kuasa hukum para terdakwa berkeberatan terhadap tuntutan JPU yang menganggap bahwa tuntutan yang diajukan tersebut sangatlah tidak manusiawi dengan membandingkan vonis hukuman terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 20 Kg hanya divonis pidana penjara 20 tahun jika dibandingkan dengan kepemilikan barang bukti para terdakwa dengan barang bukti sebanyak 5.7 Kg dituntut penjara.seumur hidup.

"Kami dari pihak kuasa hukum ketujuh terdakwa tersebut berkeberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, dengan pidana penjara seumur hidup yang menurut kami sangatlah tidak wajar apabila di bandingkan dengan vonis tiga terdakwa kepemilikan shabu beberapa waktu lalu divonis hanya 20 tahun dengan barang bukti 20 Kg" jelas Eka ketika dikonfirmasi usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya pada persidangan tuntutan JPU yang digelar beberapa waktu lalu mengagendakan pembacaaan tuntutan terhadap para terdakwa  yang telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya.

Perbuatan Terdakwa Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana,  Dede Enjang Hidayat, Eka Chandra, Diki Purnama, Riski alias Zaki, Ribut Haryanto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup

Sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.(Fly)
×
Berita Terbaru Update