PALEMBANG, SP - Senyum sumringah terpancar dari wajah terdakwa Nopri Sandi Bin Guring (30), ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang pada hari Selasa (10/9) sore dengan hakim yang diketuai Bagus Irawan,SH.,MH memvonis terdakwa dengan berbagai pertimbangan yang sesuai fakta hukum dengan vonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Memutuskan terhadap terdakwa Nopri Sandi Bin Guring tidak terbukti bersalah terhadap dakwaan yang disangkakan telah melanggar pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak". Tegas Hakim Bagus Irawan ketika bacakan petikan vonis bebas terhadap terdakwa.
Sontak saja keluarga terdakwa yang turut serta hadir dipersidangan menangis dan disambut haru oleh kuasa hukum terdakwa yang mendampingi selama proses persidangan, setelah mendengar vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim.
Vonis bebas tersebut berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selama menjalani proses persidangan berlangsung terdakwa Nopri Sandi telah dilakukan penahanan sejak Februari 2019.
Dakwaan melarikan anak gadis dibawah umur hingga menggiring terdakwa Nopri Sandi bin Guring (30) warga yang beralamat Dusun IV Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan ke meja hijau itu terjadi sekitar 23 Desember 2018. Ketika itu terdakwa melarikan anak gadis dibawah umur tanpa izin orang tua korban, sebut saja Senja (17) selama 54 hari di rumah orang tua terdakwa yang saat itu kosong.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa terdakwa Nopri Sandi dengan mengancam menggunakan senjata tajam memaksa korban Senja bersedia menikah dengan terdakwa dengan saksi wali nikah adalah paman terdakwa sendiri tanpa dihadiri orang tua korban Senja. Serta sudah beberapakali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selama korban Senja bersama dengan terdakwa saat itu, terdakwa seringkali melakukan kekerasan terhadap korban Senja dan juga terdakwa sering mengancam Anak Tiara dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tak tahan dengan perilaku terdakwa tersebut membuat korban Senja nekat melarikan diri dari rumah terdakwa Nopri Sandi yang sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah mencurigai terdakwa lah yang melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur, terbukti saat itu keluarga korban mencari hingga kerumah terdakwa.
Mendengar teriakan korban Senja dari dalam rumah terdakwa, membuat ibu korban pun langsung mendekati korban yang ketika itu keluarga korban datang bersama anggota kepolisian yang langsung menangkap terdakwa yang kemudian dibawa ke Polresta Palembang untuk di Proses lebih lanjut. (Fly)