PALEMBANG, SP - Tertipu dalam hal pembuatan sertifikat hak milik atas tanah kepemilikan, membuat Darmawi Akat (29) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang alami kerugian Rp 105 juta.
Kejadian ini terjadi pada 25 Juni 2019 lalu di rumah pelapor sekitar pukul 13.00 WIB. "Saya waktu itu memang mencari orang yang bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah, kemudian datang Kolbi (28) menawarkan diri untuk mengurus hal tersebut," ujarnya, Kamis (19/9).
Dirinya menuturkan, bahwa dirinya tidak terlalu akrab dengan terlapor hanya saja mengenalnya melalui temannya. "Ya pak terlapor ini tidak terlalu saya kenal karena dia ini temannya teman saya sesama wiraswasta pak," katanya.
Kemudian pelapor memberikan uang Rp 105 juta kepada terlapor. "Usai saya berikan uangnya dia langsung pergi dan beberapa hari kemudian terlapor memberikan sertifikat tersebut," tambahnya.
Namun sertifikat yang diberikan terlapor tersebut keluaran tahun 1987 sedangkan pengajuan itu dibuat tahun ini. "Saya heran pak dengan sertifikat yang diberikan, lantas saya cek ke dinas bersangkutan ternyata nomor sertifikat itu tidak terdaftar pak," paparnya.
Lanjut dia mengatakan, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut usai ditipunya tapi dirinya menunggu itikad baik dari terlapor. "Saya tunggu-tunggu itikad baik dari dia pak tapi hingga saat ini tak kunjung ada pak hingga saya laporkan kesini (SPKT.red)," aku dia.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan yang dialami korban hingga mengalami kerugian Rp 105 juta.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara bila terbukti bersalah,"pungkas. (mlm)