Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Penyebar Foto Setengah Bugil Pacar Sendiri Divonis 8 Bulan Penjara

Wednesday, September 11, 2019 | Wednesday, September 11, 2019 WIB Last Updated 2019-09-11T03:54:06Z
- Modus Sakit Hati Hutang Tidak Dibayar


PALEMBANG, SP - Sakit hati karena uang Rp 1 juta tidak kunjung dibayar oleh pacarnya sendiri, terdakwa Muhammad Al Insan (21) warga Jln.kartowinangun Lrg Marzuki Talang Betutu Rt/Rw 018/007 Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Palembang, nekat menyebarkan foto bugil PY (24) yang tidak lain adalah pacar terdakwa sendiri.

Akibat kelakuannya tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A khusus yang diketuai oleh hakim Kamalludin SH, Rabu (10/9) memvonis terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 2 Juta subsider 1 bulan.

Vonis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo yang menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 2 Juta subsider 2 Bulan penjara dikarenakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah mendengar putusan vonis dari hakim tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, sementara terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan hakim tersebut.

Adapun perbuatan yang menjerat terdakwa hingga harus berhadapan dengan hukum yaitu terjadi pada bulan November 2017 silam, Komplek Ilir Barat Permai 1 Jalan Radial Komplek Ramayana Blok D No. 19 Kelurahan 24 Ilir. Dimana saat itu terdakwa meminta korban PY yang tidak lain pacarnya sendiri untuk membuka baju saat sedang melakukan video call dengan smartphone menggunakan program Whatsapp dengan terdakwa.

Tanpa sepengetahuan korban selama video call setengah bugil tersebut, terdakwa secara diam-diam telah merekam dan menscreenshot nya yang kemudian terdakwa sebarkan melalui media sosial Instagram. Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa berdalih sengaja menyebarkan foto setengah telanjang tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban karena korban mempunyai hutang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa karena fotonya telah tersebar di media sosial, korban PY pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumsel. Hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan pihak kepolisian pada mei 2019. (Fly)
×
Berita Terbaru Update