Terbukti Palsukan Surat Tanah, Afrizal Divonis 16 Bulan Penjara (foto/fly)
|
PALEMBANG, SP - Lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah milik orang lain membuat terdakwa Afrizal Bin Samsul (46) warga Jl.Manunggal Lorong Patona No.73 Rt.34 Rw.12 Kel.30 Ilir Kec.IB II Palembang, harus mendekam dibalik jeruji besi lebih lama lagi, ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A khusus, Rabu (11/9) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan kepada terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh hakim ketua Bagus Irawan SH MH yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH serta Kuasa hukum terdakwa dengan agenda pembacaan petikan putusan dari majelis hakim. Vonis yang dibacakan sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 2 tahun.
"Memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang dilakukan secara sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang mendatangkan kerugian terhadap orang lain, untuk itu terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan" tegas Hakim Bagus Irawan.
Atas putusan tersebut kemudian terdakwa Afrizal bin Samsul melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas amar putusan yang telah dijatuhkan kepada tersangka.
Terjeratnya terdakwa Afrizal bin Samsul tersebut bermula saat korban Prof. HAS Natabaya melaporkan perbuatan terdakwa Afrizal ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tanah yang seyogyanya sebidang tanah tersebut adalah milik korban Prof. HAS Natabaya yang berlokasi di Jalan Manunggal seluas 394 M2.
Selanjutnya oleh terdakwa tanah tersebut dijualkan lagi kepada orang lain dengan harga Rp.485 juta. Akibat perbuatan terdakwa, korban Prof. HAS Natabaya tidak dapat menguasai tanah tersebut dan apabila ditaksir nilai tanah tersebut senilai Rp.1.5 Milyar. (Fly)