Notification

×

Tag Terpopuler


Terbukti Memiliki Shabu, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Wednesday, September 25, 2019 | Wednesday, September 25, 2019 WIB Last Updated 2019-09-25T08:18:59Z

PALEMBANG, SP - Asnawi Mangkualam (41) warga kelurahan 15 Ulu, Kec. Jakabaring. Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang juga merupakan seorang anggota kepolisian ini, Rabu (25/9) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ahmad Suhel SH MH pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan terdakwa Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa menggunakan dan memiliki 1 paket hemat narkotika jenis shabu seharga Rp. 100 ribu.

"Memutuskan terhadap terdakwa Asnawi Mangkualam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara selama 4 tahun" tegas Hakim.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Asnawi MA melalui kuasa hukumnya Rustini menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim.

Penangkapan terdakwa Asnawi sendiri bermula bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2019, terdakwa Asnawi hendak pergi ke bengkel AMIK untuk memperbaiki mobil. Kemudian terdakwa Asnawi bertemu dengan saksi DEWI, lalu pergi berdua dengan mengendarai mobil AYLA milik saksi DEWI. Setiba di samping Hotel Selatan Indah Jl. Dempo Dalam Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, mobil tersebut dihentikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu dari dalam mobil didapati 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu 0,047 gram di dalam tas berwarna hitam milik terdakwa yang berada di atas rem tangan mobil terdakwa, setelah mendapati barang bukti tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update