Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Bawa Ratusan Inek, Deniden Dihukum 10 Tahun Penjara

Tuesday, September 24, 2019 | Tuesday, September 24, 2019 WIB Last Updated 2019-09-24T02:24:50Z

PALEMBANG, SP - Deniden Alias Deni Bin Bursana (56) warga Jalan Tanjung Barangan Lr. Tanjung Bubuk Perumahan Le Grand 2 Blok D No.05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB.I, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti inek sebanyak 507 butir dengan berat bruto sebanyak 212, 17 gram hanya bisa tertunduk lesu usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus, Senin (23/9).

Adapun sidang putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim ketua Hotnar Simarmata SH HM terhadap terdakwa dikarenakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum dengan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa tablet warna coklat tua masing – masing dengan diameter 0,323 cm dan tebal 0,258 cm  yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto keseluruhan 207, 43 gram, Pecahan tablet warna hijau berat netto 0,171 gram. Dengan pidan penjara selama 10 Tahun

"Memutuskan kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 122 ayat 2 Undang Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, untuk itu majelis hakim memutuskan terdakwa harus dipidana penjara selama 10 tahun". Tegas Hotnar

Mendengar amar putusan hakim yang turut di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal Taher SH, terdakwa Deniden melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

Kasus tertangkapnya terdakwa Deniden bermula dari adanya informasi masyarkat bahwa pada mei 2019 silam terdakwa Deniden bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkoba. Mendapati informasi tersebut  anggota kepolisian Polresta dari satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, benar saja saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang berisi 507  butir ekstacy warna coklat tua dengan berat bruto 212, 77 gram disimpan didalam kotak obat warna putih dibawah lemari sepatu dalam kamar dan ½ butir Narkotika jenis ekstacy warna hijau logo minion yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,27 gram yang ditemukan dikantong celana panjang warna coklat merk cardinal casual yang tergantung dalam kamar dan 1 (satu) buah timbangan digital. Saat itulah petugas kepolisian meringkus terdakwa Deniden dan digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update