![]() |
PALEMBANG, SP - Pelaku pembunuhan Jay (40) warga Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil ditangkap unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang pimpinan Kanit Tekab Polresta Palembang, Iptu Tohirin di tempat persembunyiannya di Jakarta, Ahad (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung digiring ke Polresta Palembang.
Pelakunya yakni Yogi Saputra (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Kuto, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawan saat berjual jagung.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang melalui Kanit Tekab Polresta Palembang, Iptu Tohirin membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan dengan korban Jay.
"Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jakarta, disana pelaku merantau dan berjualan jagung demi untuk memenuhi kebutuhannya selama berada di Jakarta," ujarnya, Selasa (3/ 9).
Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (2/ 5) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang tepatnya di bawah Jembatan Ampera tersangka bertemu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tersangka sempat minum tuak sambil mengobrol dengan korban, lantas korban meminta kepada tersangka Rp300 ribu karena sudah menggelapkan motor korban tetapi tersangka hanya menyanggupi sebesar Rp50 ribu saja.
Korban pun memaksa untuk dibayar sampai malam hari, karena merasa tersinggung tersangka langsung memukul korban dengan gelas bekas minum tuak dan menusuk paha kanan korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang sudah dibawa oleh tersangka dari rumah, atas kejadian tersebut korban meninggal dunia.
"Dari Laporan Polisi nomor : LPB / 364 / B / V / 2018 / SUMSEL / RESTA / SEK / SU. I, tanggal 02 Mei 2018 yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban, kita pun melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka," katanya.
Untuk barang bukti sendiri, lanjut dia mengatakan diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) SU I Palembang. "Atas ulahnya ini, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, tersangka, Yogi mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan sajam jenis pisau dan langsung melarikan diri ke Jakarta pasca kejadian tersebut.
"Ya pak saya mengakui perbuatan saya yang telah menghabisi nyawa korban, hal ini saya lakukan lantaran kesal dengan korban karena dia memaksa untuk membayar motor yang telah saya gelapkan sebesar Rp300 ribu dan saya hanya berikan Rp50 ribu,"pungkasnya.(mlm)