Notification

×

Tag Terpopuler

Tegaskan Fungsi Humas Tak Hanya Foto dan Medsos

Tuesday, September 03, 2019 | Tuesday, September 03, 2019 WIB Last Updated 2019-09-03T09:49:44Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa (foto/net)
PALEMBANG, SP - Dalam waktu dekat beberapa struktur organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan diubah sesuai aturan Kemendagri. Salah satunya fungsi Humas akan digabungkan dengan Protokol yang mana selama ini terpisah.

Perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, secepat-cepatnya untuk melakukan penyeragaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa perubahan di dalam struktur Setda Kota Palembang dan seluruh daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penyeragaman.

"Jadi ada beberapa yang diperbarui nomenklaturnya dan untuk penyeragaman. Kita tidak dapat memastikan kapan, tapi ini harus secepatnya dilakukan," katanya, Selasa (3/9/2019).

Dengan demikian, Pemkot Palembang pun mulai menggarap perubahan struktur tersebut. Salah satu perubahan adalah, fungsi humas akan tergabung di Protokol dengan nama Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

"Untuk skala kecil fungsi Humas masih ada di Sekretariat, akan diisi oleh pejabat Esellon IV dan untuk urusan media center ada di Kominfo," ujarnya.

Dewa menegaskan, akan benar-benar mengkaji sejauh mana efisiensi setiap perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Seperti fungsi humas harus benar-benar dapat menjadi penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Bukan urusan foto dan upload di media sosial.

Termasuk fungai Bakohumas, yang harus mampu menjadi koordinator antar Humas se-Kota Palembang. "Bakohumas ini beda dengan Humas. Bahkan ini harus terpisah. Karena saya lihat Bakohumas ini mandul," ujarnya.

Namun, untuk saat ini hal utama yang akan dilakukan adalah perubahan nomenklatur akan dilakukan terhadap OPD skala besar, seperti pemecahan badan maupun dinas.

Dimana, untuk dinas Perumaha Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) akan dipisahkan termasuk Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi Dinas Pertamanan dan Tata Ruang.

"Jadi kaitan dengan lingkungan dan pertamanan akan terpisah. Urusan taman tidak akan dicampur lagi," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update