PALEMBANG, SP - Persoalan tapal batas Palembang - Banyuasi telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja persoalan ini hingga kini tidak kunjung selesai. Hal ini dinyatakan lantaran pembahasan penentuan batas wilayah menyangkut banyak hal termasuk kehendak warga setempat.
Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dodih Firmansyah mengatakan, Palembang berbatasan dengan Banyuasin sekitar 70 Km, Palembang - Muara Enim 12 Km, dan Palembang - Ogan Ilir sekitar 15 Km.
"Dengan Banyuasin memang paling luas dan persoalan yang mengemuka saat ini Talang Buluh, dan Tegal Binangun. Persoalan tapal batas dengan wilayah ini memang belum ada yang sepenuhnya selesai," katanya usai Rapat sosialisasi Kegiatan Invetarisasi dan Pemasangan Pilar Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Jakabaring, Senin (23/9/2019).
Menurut Dodih, pada prinsipnya dalam penyelesaian tapal batas Palembang - Banyuasin ini kedua pemerintahan sudah ada yang disepakati, dengan menggunakan acuan peta lampiran PP 23/88 hasil transformasi dari Pogdam II Sriwijaya 2015.
"Hanya saja dalam pembicaraan mungkin ada perkembangan baru dan kami dari provinsi juga berharap ada kesepatakan baru yang sama-sama menguntungkan kedua pihak," katanya.
Namun jika tidak demikian kemungkinan keluar Permendagri dulu berdasarkan peta lampiran PP 23/88. "Pengurusan tapal batas memang tidak mudah, karena ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi banyak faktor lain, seperti warga yang menghendaki berbeda," jelasnya.
Dodih mengatakan, Palembang banyak berbenturan dengan kepentingan, seperti petanya jakabaring sudah disepakati Walikota Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin dan 3 dewan. Bahkan batas Kecamatan Jakabaring secara utuh sudah jelas.
"Tapal batas akan memunculkan masalah jika memiliki potensi, baik itu dari Sumber Daya Alam (SDA), maupun adanya pengembangan kota seperti halnya di Jakabaring," ujarnya.
Menurutnya, Palembang memiliki batas wilayah dengan tiga daerah, yakni Banyuasin, Ogan Ilir dan Muara Enim. 3/4 wilayah Palembang memiliki batas wilayah atau tapal batas dengan Kabupaten Banyuasin.
"Dengan Muara Enim sudah tuntas dan keluar Permendagri 30/2018. Palembang - Ogan Ilir semoga tahun ini keluar Permendagri yang draftnya," katanya.
Staff Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Sosial, Herly Kurniawan mengatakan, PP 23/88 sebagai acuan tapal batas. Dimana sebagai aturan pusat, domain di provinsi. "Antar kabupaten atau kota bisa disepakati kembali asal sepakat," katanya.
Menurutnya, tapal batas ini bukan hanya antar kabupaten atau kota. Bahkan masalah perbatasan wilayah ini hingga ke skala kelurahan karena permasalahan tidak ada titik koordinat. "Maka untuk wilayah Palembang kita bangun pilar untuk jadi tapal batas masing wilayah baik kelurahan, kecamatan, antar kabupaten/kota," ujarnya. (Ara)